Mohon tunggu...
Jonathan Kosim
Jonathan Kosim Mohon Tunggu... Pelajar -

1000 kebaikan pun aka di lupakan saat melakukan 1 kesalahan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kopi Berujung Maut

25 Februari 2016   22:03 Diperbarui: 25 Februari 2016   22:21 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Oliver.

9. Hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.

10. Peradilan termohon tidak sah. Dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.

11. Bahwa dari alasan tersebut diatas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun