8. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Oliver.
9. Hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
10. Peradilan termohon tidak sah. Dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.
11. Bahwa dari alasan tersebut diatas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H