Investasi mata uang kripto di Indonesia diatur oleh beberapa hukum dan ketentuan yang penting untuk dipahami oleh investor:
UU Mata Uang: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang kripto tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
UU Pasar Modal: Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek didefinisikan sebagai surat berharga, yang mencakup saham, obligasi, dan derivatif efek. Mata uang kripto di Indonesia tidak didefinisikan sebagai efek.
UU Perdagangan Berjangka Komoditi: UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 menjelaskan bahwa komoditi adalah barang, hak, dan kepentingan lain yang dapat diperdagangkan, termasuk derivatif dari komoditi.
Regulasi Bappebti: Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur mata uang kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Bappebti juga menetapkan daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia.
Pajak Kripto: Sejak 1 Mei 2022, transaksi kripto dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. PPN dikenakan saat menukarkan Rupiah ke aset kripto, sedangkan PPh dikenakan saat menukarkan aset kripto ke Rupiah.
Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram, namun menyimpan kripto sebagai aset atau investasi adalah halal.
Investor harus memahami dan mematuhi regulasi ini untuk menghindari risiko hukum dan memastikan investasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAMPAK KRIPTO PADA EKONOMI GLOBAL
Mata uang kripto telah membawa perubahan signifikan pada ekonomi global, dengan dampak yang dirasakan di berbagai sektor. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai dampak mata uang kripto pada ekonomi global:
Desentralisasi Keuangan: Kripto memungkinkan transaksi keuangan yang lebih desentralisasi, mengurangi ketergantungan pada bank sentral dan lembaga keuangan tradisional.
- Inklusi Finansial: Cryptocurrency memberikan akses ke layanan keuangan bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki rekening bank atau akses ke layanan keuangan tradisional. Ini memperluas jangkauan layanan keuangan dan memungkinkan partisipasi lebih luas dalam ekonomi global.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!