Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia 56 tahun yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Terpantau titik kumpul masa KSPI berada di halaman parkir kantor Kemnaker RI. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot SubrotoÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!