Adapun pernyataan sikap AMMARA Kupang , sebagai berikut :
1. Mengecam keras tindakan Pemda Manggarai dan PT. PLN yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Poco Leok dengan mengabaikan berbagai upaya penolakan kehadiran Proyek Geotermal.
Â
2. Mengutuk keras berbagai upaya Pemda Manggarai dalam memuluskan proyek Geotermal yang telah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Poco Leok.
3. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat Poco Leok.
4. Menyayangkan sikap apatis yang dipertontonkan DPRD Kabupaten Manggarai dalam menanggapi konflik yang timbul dari hadir proyek Geotermal.
Terdapat beberapa Poin Tuntutan :
1. Meminta Bupati Manggarai mencabut SK No : HK/417/2022, pada tanggal 1 Desember 2022 tentang Penetapan Lokasi pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6.
2. Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut surat keputusan No: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi dan mengeluarkan keputusan penghentian total pembangunan proyek Geotermal di Poco Leok, Manggarai dan seluruh daratan Flores.
Â
3. Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT untuk turun langsung ke Poco Leok serta mendengar aspirasi masyarakat adat setempat.
4. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Manggarai.
5. Mendesak PT. PLN untuk menghentikan segala bentuk aktivitas eksplorasi di wilayah Poco Leok.
Â
AMMARA Kupang mengharapkan segenap elemen masyarakat untuk lebih peduli terkait persoalan Geothermal Poco Leok dan menolak segala upaya pemecah belah yang dapat  menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
AMMARA Kupang juga selalu mengkawal persoalan ini dan akan melakukan aksi besar-besaran untuk menindaklanjuti pernyataan ini.
Sumber : Rilis Pers AMMARA Kupang
Nara Hubung : Fransiskus Alfendi Ance (081246123628), Efrid Dasmadi (081238242232), Rivaldus Ronjo (081292852873), Tarsisius Galung (081353157159).