Mohon tunggu...
Jonah Devano Fymbay
Jonah Devano Fymbay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Saya Devano, dan saya Mahasiswa Hubungan Internasional dan hobi saya berolaraga panahan, kekurangan saya alah tidak bisa memanah Hati nya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Orientasi Seksual

10 November 2023   04:55 Diperbarui: 10 November 2023   05:43 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jonathan Devano Fymbay / 372022041

372022041@student.uksw.edu

INTERNATIONAL POLITICS B

 

Penyimpangan Orientasi Seksual dalam HAM

Abstrak

Hak asasi manusia ialah hak dasar yang secara kuadrat melekat pada diri manusia.Bersifat universal dan langgeng karena itu harus dilindungi dan juga dihormati dan dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, ataupun dirampas oleh siapapun. Penelitian ini dilatarbelakangi rasa ingin tahu dan ingin dibagikan agar dapat diimplementasikan dari pemahaman kita tentang pentingnya keterbukaan diri dari apa yang dirasakan dan pentingnya memahami hak hak yang berlaku di dalam negara, sebagai warga negara pada khususnya.

Pendahuluan

Rumusan masalah.

Di Indonesia sendiri, Gerakan legalisasi hak LGBT atau biasa disebut pernikahan sesama jenis itu merupakan bagian dari propaganda ideologi liberalisme yang bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara. " ujar Gus Falah dalam keterangan tulisannya kepada media, Kamis (01/12/2022). Khususnya Indonesia sendiri adalah negara Demokrasi, yang mana sudah lazim mendengar komunitas LGBT itu sendiri,yang mana masih menjadi hal yang tabu. Untuk menetralisir isu tersebut, mengingat kembali indonesia belum sepenuhnya melaksanakan Hak-Hak Asasi, keseluruhan secara merata. 

Pembahasan

 Kelompok lesbian, gay,biseksual, dan juga transgender di indonesia pada khususnya menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang secara tidak langsung, tidak dialami oleh warga non-LGBT. Dan yang merasakan secara langsung oleh kalangan minoritas LGBT mungkin secara Adat istiadat tradisional yang kurang menyetujui homoseksualitas dan terlintas busana yang bertentangan dengan kebijakan publik yang berlaku yang mana, katanya hak asasi manusia itu bersifat secara universal. Apakah prinsip non diskriminasi berlaku juga bagi orang yang mempunyai Orientasi Seksual menyimpang. ICJR Kritik Pertanyaan Komnas HAM tentang pelanggaran LGBT tidak Melanggar HAM.

 (16 Feb, 2019), Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional maupun UUD 1945 menyatakan bahwa perbedaan pengaturan terhadap LGBT merupakan tindakan diskriminatif, pengaturan pelarangan LGBT juga bukan merupakan tindakan affirmative action yang diperbolehkan. Hal ini memperlihatkan bahwa Komnas HAM yang bertanggungjawab atas pengawasan kebijakan tentang Hak Asasi Manusia belum sepenuhnya memahami instrumen Hak Asasi Manusia itu sendiri. Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa penyusunan peraturan pelarangan LGBT tersebut dinilai sah-sah saja selama dilakukan tanpa kekerasan, tidak diskriminatif dan jangan membuat LGBT tidak dapat mengakses hak dasarnya.

ICJR mempertanyakan pernyataan tersebut, karena dengan sedari awal mewacanakan untuk melakukan pelarangan pada LGBT ataupun melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual, ekspresi seksual dan identitas gender merupakan bentuk diskriminasi, yang jelas dilarang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),  Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005, dan juga bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 Indonesia sendiri.

Bahwa dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa seluruh manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki persamaan dalam martabat dan hak. Dalam Laporan Tahunan United Nations High Commissioner for Human Rights tentang Discriminatory laws and practices and acts of violence against individuals based on their sexual orientation and gender identity dinyatakan bahwa setiap orang disini termasuk orang-orang lesbian, gay, bisexual dan transgender. Komisi Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi hubungan seksual yang bersifat privat, antara orang dewasa dan dilakukan secara konsensual merupakan pelanggaran hak atas privasi dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Penahanan seseorang berdasarkan orientasi seksual nya juga dinyatakan sebagai bentuk penahanan sewenang-wenang yang merupakan pelanggaran Pasal 9 ICCPR (The Working Group on Arbitrary Detention: Opinions No. 22/2006 on Cameroon (A/HRC/4/40/Add.1), No. 42/2008 on Egypt (A/HRC/13/30/Add.1)).  

Kesimpulan

Lahirnya gagasan nasionalisme dan perubahan format politik maupun kehidupan sosial budaya yang dulunya bersifat kerajaan berubah konsep menjadi negara demokrasi. Dari kesimpulan ini kita khususnya yang  hidup di negara yang disebut negara demokrasi yaitu, sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokrasi apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan  yang adil yang setara. Namun belum sepenuhnya dirasakan oleh beberapa minoritas seperti LGBT khususnya di indonesia yang dikenal sebagai negara yang berdemokrasi. 

Dari Hak Asasi Manusia atas Orientasi Seksual. Menurut opini saya pribadi, hidup di negara yang secara langsung mengemukakan sosialnya yang kental dengan nilai-nilai Agama dan juga aspek tradisional budayanya tersendiri harus memiliki keterbukaan dan menerima Hak Asasi Manusia secara langsung maupun tidak langsung, contoh seperti keluarga yang menerima kekurangan dari pasang surutnya anggota keluarganya, dan dapat mengapresiasi dari segi apapun pilihan dari salah satu anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan Orientasi Seksual. Karena kita tidak tahu apa yang dialami orang tersebut.

Daftar Pustaka

https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2015/11/30/11/prinsip-prinsip-yogyakarta.html

https://icjr.or.id/icjr-kritik-pernyataan-komnas-ham-tentang-pelarangan-lgbt-tidak-melanggar-ham

/ 

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/2/5/475/hak-asasi-manusia-atas-orientasi-seksual.html 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun