Menjadi kritikan ketika banyak pasal "setengah matang" lolos dan mematikan HAM. Hukum negara berpotensi mengintervensi perilaku masyarakat di tingkat adat hingga ranah privat (keluarga). Ancaman pidana juga mengintai masyarakat pengguna media sosial dari sisi pasal penghinaan presiden hingga penyebaran berita palsu. UU KUHP punya ruang lingkup religius dan konservatif yang menghendaki nilai moralitas dan kepatuhan pada penguasa.
Pengesahan RKUHP banyak mendapat sorotan pengamat dan media asing tentang keraguan mengimplementasikan pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup. Hukum pidana modern nyatanya tidak relevan dengan kristalisasi budaya masyarakat dalam mengembangkan ajaran moralitas berdasarkan aturan budaya di masing-masing daerah.
Penyeragaman hukum menghilangkan esensi negara multidimensi agama, budaya, dan etnis yang menjadi kekuatan bangsa. Pembungkaman kebebasan yang dilandasi ancaman hukum akan mengurangi sikap kritis masyarakat dalam penentuan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan. Masyarakat dituntut tunduk dan patuh pada aturan penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H