Mohon tunggu...
Joko Yulianto
Joko Yulianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ketahanan Energi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu pada Sektor Industri

17 Agustus 2022   12:10 Diperbarui: 17 Agustus 2022   12:12 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan ekonomian nasional salah satunya harus didukung dengan  pembangunan perindustrian yang handal dan kredibel, dengan menjalankan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, untuk memacu industri nasional yang memiliki produktivitas tinggi dan berdaya saing perlu ditopang dengan suatu kebijakan yaitu terjaminnya keberlangsungan pasokan energi gas bumi. Tidak stabilnya harga energi dunia akibat perang antara Rusia dengan Ukrania membuat kenaikan harga gas bumi yang signifikan pada saat ini, hal dirasakan sangat berat bagi pelaku aktivitas sektor industri di Indonesia. Jaminan pasokan energi yang berkelanjutan dan berkesinambungan sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha sektor industri untuk meningkatkan kinerja usahanya. Pada sektor industri menyerap kebutuhan energi nasional mencapai 40 %,  terbesar kedua setelah sektor  transportasi dari total kebutuhan energi nasional,

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan untuk menjawab tantangan situasi global serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka dijalankan kebijakan Pemerintah yaitu menjamin pasokan energi dan bahan baku untuk sektor industri. Ini merupakan salah satu upaya dengan memanfaatkan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri pasal 3 ayat (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca; dan industri sarung tangan karet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun