Mohon tunggu...
Joko Yuwono
Joko Yuwono Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Marketing Strategist

Direktur Yayasan Masyarakat Digital Jawa Tengah (Jateng Digital Community) | Alumni Teknik Kimia Universitas Diponegoro | Digital Marketing, Branding and Business Development Consultant | Find more at www.jatengdigital.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Kepemilikan Rumah Pola Rent-to-Own dari TapHomes Indonesia

25 Juni 2020   16:43 Diperbarui: 25 Juni 2020   17:00 2438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah merupakan kebutuhan setiap individu maupun keluarga. Oleh karenanya, setiap orang akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar (basic need). Bahkan tidak jarang, seseorang berani mengambil resiko besar demi mendapatkan rumah idaman, baik sebagai hunian atau sekedar sebagai investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan.

Namun demikian, tentunya tidak mudah juga untuk merealisasikan keinginan tersebut. Apalagi jika secara finansial tidak memungkinkan untuk membeli secara tunai. Biasanya orang akan membeli secara kredit dengan skema pembiayaan tertentu melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang di Indonesia sudah dikenal sejak lama.

Masalahnya adalah, untuk mendapatkan fasilitas KPR dari perbankan juga bukan perkara mudah. Selain harus menyediakan uang muka (DP) sebesar 10 hingga 30 persen dari harga rumah, pihak perbankan masih harus melakukan survey secara ketat. Nah, disinilah kegagalan mendapatkan fasilitas pinjaman KPR sering terjadi.

Menjawab kendala tersebut, TapHomes Indonesia, startup yang bergerak dalam bidang proptech (property technology) hadir di Indonesia dengan membawa misi merubah cara mendapatkan rumah melalui pola Sewa-ke-Milik atau Rent-to-Own yang lebih fleksibilitas, aman, dan sebisa mungkin meniadakan semua hambatan teknis perbankan.

Pada tahap awal, klien menyewa rumah untuk jangka waktu tertentu. Dan ketika masa sewa akan berakhir, klien ditawari opsi untuk membeli rumah tersebut, dengan uang muka (DP) berasal dari uang sewa yang telah dibayarkan selama masa sewa.

Pengertian Sewa-ke-Milik atau Rent-to-Own

Di luar negeri, kepemilikan rumah dengan pola Sewa-ke-Milik atau Rent-to-Own sudah lama dikenal. Sementara di Indonesia, pola ini diperkenalkan oleh TapHomes Indonesia dengan pertimbangan bahwa setiap orang yang bekerja keras, memiliki pekerjaan tetap dan keuangan yang sehat harus dapat hidup di rumah mereka sendiri.

TapHomes Indonesia menyadari bahwa kendala utama dalam pembelian rumah adalah pada ketiadaan atau ketidakcukupan uang muka. Hal ini mengingat uang muka menjadi prasyarat mutlak dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Perjanjian Sewa-ke-Milik bisa menjadi pilihan yang sangat baik jika seseorang secara finansial tidak cukup atau tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mengajukan pembiayaan perumahan dari perbankan konvensional.

Melalui program Sewa-ke-Milik ini, sebesar 30 persen dari uang sewa yang dibayarkan setiap bulan akan dialokasikan sebagai tabungan pembelian rumah. Dengan demikian, pada masa akhir sewa (3-5 tahun) akan terkumpul dana sebesar 15 hingga 30 persen dari harga rumah. Tentunya dengan dana tersebut klien sudah memenuhi syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Secara sederhananya, melalui TapHomes klien yang belum memiliki uang muka untuk membeli rumah, sudah bisa menempati rumah idaman yang diinginkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun