Mohon tunggu...
Purnama joko
Purnama joko Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi UU KPK, Untuk Menguatkan KPK

8 Oktober 2015   17:48 Diperbarui: 8 Oktober 2015   18:08 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Haram mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, ini jelas melanggar hukum. Karena bila memang dalam prosesnya tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana korupsi, KPK kerap memaksakan untuk tetap diproses, publik tidak tahu karena jaksa penuntutnya juga dari KPK (tau sama tau) dan hakim tipikornya juga sudah diintimidasi terlebih dahulu sehingga harus memvonis bersalah (padahal bertentangan dengan keyakinan hakim).

Penyadapan harus seijin ketua pengadilan negeri, selama ini kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh KPK adalah melanggar hak privat seseorang dengan menyadap padahal statusnya belum tentu tersangka (jika pembaca disadap HP nya, marah apa enggak ? tanya pada diri masing2). Revisi undang-undang dengan mencantumkan penyadapan harus seijin ketua pengadilan negeri ini adalah implementasi dari penghormatan hak asasi manusia dan bentuk kontrol kepada KPK (baca : bila bersih kenapa risih).

Para pimpinan KPK, pun menganggap ada kepentingan lain di balik revisi itu. Makanya KPK mengeluarkan sikap resmi yang berisi enam poin penolakan revisi UU KPK. Mereka tak sudi kewenangan KPK dilucuti. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufieqrachman Ruki, berpendapat t bahwa untuk merevisi UU KPK lebih baik menunggu dituntaskannya revisi UU KUHP, KUHAP, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta revisi UU Pencucian Uang.

Mengapa ? alasan utamanya adalah, mereka takut untuk diawasi karena juga menyadari belum tentu bersih (tetapi selalu dicitrakan bersih), menjadi tidak populis, dan kehilangan mata pencaharian (tidak ada lagi tempat cari makan).

Untuk itu UU KPK sudah saatnya direvisi walaupun banyak pihak yang alergi atas usulan tersebut. Negara kita sudah kebanyakan Komisi, seharusnya dilakukan pembenahan dan mendorong terus lembaga penegak hukum yang tercantum dalam UUD 45 harus diperkuat, sudah diketahui oleh khalayak bahwa dalam setiap lembaga itu ada orang yang nakal. Namun bukan lembaganya yang kita hujat tetapi oknum lah yang seharusnya dikritisi. Maka dari itu siapa yang memimpin lembaga tersebut harus orang orang yang benar benar bersih. Contoh peristiwa lalu dimana KPK dipimpin oleh kalangan advokad (BW dan AS) yang khalayak sudah tahu permainan dan sepak terjangnya. Baru ketahuan belangnya kalau hanya sial saja keburukannya terbuka.Dari kejadian kejadian tersebut sudah menjadi hal biasa, sebenarnya beliau beliau itu orang pandai dan hebat. Tetapi yang namanya manusia selalu tergoda bila mana dekat dengan kekuasaan. Tokoh agama pun sekarang tercemar dengan berbagai kepentingan termasuk tokoh kalangan perguruan tinggi.

Jadi sekali lagi, merevisi UU KPK bukanlah melemahkan KPK, tetapi justru membuat KPK menjadi Profesional, akuntabel, tidak menjadi alat kekuasaan dan terbuka untuk diawasi. Inilah lembaga yang sebenarnya yang harus ada di negara Demokratis. Bukan menutup mata, memusuhi, menggalang dukungan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan KPK bagaikan kitab suci yang tidak bisa dirubah dan menjadikan mereka yang tidak sejalan dengan KPK adalah musuh dan harus dimusuhi. Ini ajakan dan persepsi yang salah. Mari selamatkan KPK dari mereka yang ingin mencari publisitas dari KPK, dari mereka yang hanya cari makan sehingga tertutup mata hatinya serta dari mereka yang ingin menggunakan KPK atau menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan demi kepentingannya dan kelompoknya. SAVE KPK !!!!!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun