Mohon tunggu...
Purnama joko
Purnama joko Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peristiwa Sebelum Perintah Buwas Diganti

3 September 2015   21:00 Diperbarui: 3 September 2015   21:08 14689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Jumat, 28/08/2015 penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT. PELINDO II atas penyidikan kasus Korupsi dan Pencucian Uang, pengadaan 10 Unit Mobile Crane seharga Rp. 45.650.000.000,- serta kasus lainnya yang terkait pengadaan barang di PT. PELINDO II serta melakukan penyitaan sejumlah Dokumen. Atas peristiwa ini Dirut Pelindo RJ. LINO menyampaikan protes keras dan bereaksi dengan menelpon Kepala Bapennas Sofyan Djalil agar disampaikan kepada Presiden Jokowi peristiwa ini dan mengancam akan mundur dari jabatan Dirut Pelindo II (yang sudah dijabat selama 7 tahun).

Wapres JK saat itu sedang berada di luar negeri, dalam pembicaraan lewat telepon Wapres marah. Setelah itu terjadi pembicaraan antara RJ. Lino, Sofyan Djalil, Rini Soewandi, Sofyan Wanandi dan disampaikan bahwa RJ. Lino tenang saja, tetap bekerja seperti biasa. Dalam sejumlah pembicaraan dengan berbagai pihak, Lino mengatakan bahwa Pelindo sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan hasilnya adalah CLEAR. Disampaikan bahwa Wapres JK mem-back up Lino dan persoalan ini akan diselesaikan dan nanti akan dibawa ke Presiden Jokowi karena akan berbahaya bagi Birokrat. Issue yang disepakati saat bertemu Presiden Jokowi adalah tindakan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim dapat menimbulkan kegaduhan dan menghambat pertumbuhan ekonomi sehingga melanggar kebijakan Presiden Jokowi.

Pada tanggal 31 Agustus 2015, Kapolri Badroddin Haiti bersama Kabareskrim Buwas dipanggil Wapres JK untuk membicarakan tentang penanganan kasus Pelindo II. Pada pembicaraan tersebut ditawarkan : " Buwas tetap sebagai Kabareskrim dan Kasus dihentikan" atau "Buwas dicopot dan kasus tetap lanjut". Dihadapkan pada pilihan ini, Buwas tetap ngotot bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah benar dan memang ada kerugian negara dan membuka diri apabila memang dianggap ada yang keliru dalam penanganannya silakan libatkan Irwasum dan Propam untuk mendalaminya serta lebih memilih tidak masalah bila kemudian dicopot dari jabatan Kabareskrim, asalkan proses penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut tetap dilanjut. Situasi ini pula-lah yang kemudian dianggap Buwas "Mbalelo".

Hari Selasa (malam hari), tanggal 1 September 2015 bertempat di istana terjadi pertemuan antara Presiden Jokowi, Wapres JK, Softan Djalil dan seorang anggota BPK (yang kemudian dianggap sebagai ahli) yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengatakan kepada Presiden Jokowi bahwa hasil Audit BPK terhadap Pelindo adalah CLEAR. Mendengar Laporan tersebut sontak Presiden Jokowi pun marah dan berpersepsi bahwa Polri "Mbalelo" tidak mau menjalankan apa yang sudah menjadi garis kebijakannya ditambah adanya keterangan dari anggota BPK tersebut yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Pelindo adalah CLEAR sehingga menganggap bahwa Polri mengada-ada dalam penanganan kasusnya atau istilahnya adalah Kriminalisasi dan (mungkin) pada saat itu disepakati bahwa Kabareskrim Buwas harus diganti karena dianggap dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Kapolri kemudian dipanggil untuk menjelaskan tentang penanganan kasusnya. Presiden karena sudah mendapat masukan sebelumnya dan mengambil keputusan memerintahkan kepada Kapolri supaya Buwas diganti, sedangkan siapa penggantinya Presiden menyerahkan kepada Kapolri. Kapolri sempat mengusulkan Komjen Saud Usman Nasution yang saat ini menjabat sebagai Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teror) namun kemudian harus melalui Wanjakti.

SALAH SATU ACUAN BARESKRIM DALAM PROSES PENYIDIKAN

Berbeda dengan yang disampaikan RJ. Lino dan yang dijelaskan oleh anggota BPK yang ikut hadir saat pertemuan di istana dengan Presiden, Wapres dan Sofyan Jalil, dimana disampaikan bahwa hasil audit BPK atas PT Pelindo hasilnya adalah CLEAR.

Dalam penanganan kasus Korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Bareskrim dalam pengadaan 10 unit Mobile Crane Pt Pelindo salah satu pijakannya adalah "LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS PENGELOLAAN KEGIATAN INVESTASI DAN BIAYA SEJAK TAHUN 2010 SAMPAI DENGAN 2014 PADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)" tanggal 5 Februari 2015 dengan Nomor : 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015.

Dalam Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut ada beberapa temuan, diantaranya adalah :

  1. Adanya ketidak sesuaian Hasil Pekerjaan Pengembangan Layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom.
  2. Perencanaan Pengadaan Alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Palembang dan Pontianak Tidak cermat.
  3. Pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak Tidak sesuai Ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000,-.
  4. Pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 456.000.000,- atas denda maksimal kurang dari ketentuan.
  5. Pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat ditiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak/standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak.
  6. Kebijakan Direksi terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42
  7. Mega proyek pembangunan terminal petikemas kalibaru utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp. 272.006.512.057.60
  8. Pengerjaan Formwork A- Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp.22.374.841.126.91
  9.  Pembayaran pekerjaan pembangunan terminal kalibaru tahap I tidak sesuai dengan Kontrak.
  10. Pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya karya (tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 %.
  11. Dalam pembuatan Crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara cq. PT. Pelindo II (persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan (sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800,-).

Dari Laporan hasil pemeriksaan tersebut, jadi mana mungkin hasil pemeriksaan BPK mengatakan CLEAR ?? dan bagaimana mungkin persoalan ini adalah persoalan Administrasi belaka ? hal inilah yang menjadi salah satu acuan yang dilakukan oleh Bareskrim dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang di PT. Pelindo II. Dari informasi yang didapat, masih terdapat sedikitnya 9 kasus Korupsi PT. Pelindo II yang juga sedang dalam penyelidikan, salah satunya tentang Shift to Shift Transfer.

ANGGAPAN TIDAK MENJALANKAN PERINTAH / KEBIJAKAN PRESIDEN, YAITU KARENA SAMPAI DENGAN SAAT INI PENYERAPAN ANGGARAN SECARA NASIONAL DAN DAERAH BARU SEKITAR 20 %, MAKA PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN KEPALA DAERAH DITUNDA DAHULU HAL INI UNTUK MEMACU RODA EKONOMI.

Polri sudah menjalankan apa yang menjadi kebijakan Presiden sebagaimana disebutkan diatas, terdapat beberapa kasus yang ditangani Bareskrim dan polda-polda yang terkait dengan Kepala Daerah proses penyidikannya telah dilakukan penundaan. Namun terkait dengan penanganan korupsi PT. Pelindo II, karena tidak terkait dengan pengelolaan APBD hal tersebut tetap dilanjutkan mengingat PT. Pelindo II adalah BUMN dan yang dikelola adalah anggaran milik negara cq. BUMN itu sendiri, hal ini yang kemudian dipelintir dianggap Polisi Mbalelo tidak mau menjalankan kebijakan Presiden. Kemudian dianggap bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan kegaduhan. Padahal publik sudah tahu, siapa sebetulnya yang membuat Gaduh dengan menelpon kesana-kemari ???. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun