Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kendaraan Prioritas Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol? Awas Sesat Pikir!

10 November 2021   09:41 Diperbarui: 12 November 2021   04:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kendaraan prioritas, Sumber: viva.co.id

Dari kelima butir padal 41 ayat 2 PP no 15/2005 di atas, adakah diatur bahwa bahu jalan dapat digunakan untuk melaju oleh kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana disebutkan pada UU no 22/2009?

Jawabannya jelas: tidak ada.

Apakah kendaraan prioritas yang mendapat hak utama bisa masuk dalam kategori lalu lintas pada keadaan darurat? 

Jawabannya jelas: tidak.

Penjelasan pasal 41 ayat 2 jelas mendefinisikan yang dimaksud dengan keadaan darurat, yaitu keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dengan demikian, secara hukum dan peraturan perundangan dapat dengan mudah disimpulkan bahwa bahu jalan tol tidak dapat digunakan sama sekali oleh kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana oleh kendaraan-kendaraan biasa.

Dalam bahasa matematika, bahu jalan tol hanya dapat digunakan bagi arus lalu lintas jika dan hanya jika pada keadaan darurat (pasal 41 ayat 2 PP 15/2005) yaitu keadaan di mana sebagaian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan jalan. Hal ini berlaku tanpa membedakan apakah kendaraan itu mendapat hak utama atau tidak. 

Kedua, secara logika, penggunaan bahu jalan tol baik oleh kendaraan prioritas maupun bukan prioritas adalah tindakan yang sangat membahayakan

Yang menjadi pertimbangan petugas kepolisian untuk seringkali memakai bahu jalan saya pikir adalah pasal 104 UU no 22 tahun 2009 tentang "Pengutamaan Petugas" di mana dalam keadaan tertentu petugas kepolisian RI bisa melakukan tindakan-tindakan terkait lalu-lintas. Tindakan-tindakan petugas kepolisian itu wajib diutamakan di atas segala alat pemberi syarat lalu lintas, rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan. 

Namun demikian, dalam pandangan saya, dalam melaksanakan pasal 104 itu, petugas tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lalu-lintas lainnya. Ada dua alasan terkait hal ini.

Pertama, Pasal 41 ayat 2, PP 15 / 2005 butir (b) jelas menyebutkan bahwa bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun