Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kendaraan Prioritas Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol? Awas Sesat Pikir!

10 November 2021   09:41 Diperbarui: 12 November 2021   04:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kendaraan prioritas, Sumber: viva.co.id

Bahwa kendaraan prioritas seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, iring-iringan mobil pejabat sipil atau militer boleh melaju di bahu jalan tol adalah pemahaman yang umum beredar saat ini.

Pemahaman ini sepertinya tidak hanya dipegang oleh masyarakat tapi juga oleh para penegak hukum, yaitu para polisi lalu-lintas. Contohnya, seorang pejabat Polda Metro Jaya pada suatu kesempatan (Tirto.id, 16 April 2019) pernah menyatakan bahwa "penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau situasi prioritas dengan pengawalan Polri"

Benarkah pemahaman ini?

Menurut saya, kita boleh menyangsikan kebenaran pemahaman ini karena paling tidak ada dua alasan yang membuktikan sebaliknya.

Pertama, tidak ada hukum maupun peraturan di Republik Indonesia yang membolehkan kendaraan prioritas (hak utama) untuk melaju di bahu jalan tol.

Sebelum melihat siapa yang boleh atau dalam situasi apa bahu jalan tol boleh digunakan, sebaiknya kita melihat dulu siapa itu kendaraan prioritas sesuai peraturan perundangan.

Pada UU no 22 tahun 2009 bagian ke-delapan paragraf pertama pasal 134 menyebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai dengan urutan mereka adalah: 

  • a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
  • b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
  • c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 
  • d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
  • e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
  • f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 
  • g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagaimana penggunaan bahu jalan tol diatur?

Peraturan Pemerintah (PP) RI no 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 41 ayat 2 menyatakan:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: 

  • a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; 
  • b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; 
  • c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan; 
  • d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan; 
  • e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun