Anda sebal karena harus membayar pajak? Anda kesal karena setiap bulan Maret harus repot-repot mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak? Membayar, alias mengeluarkan uang memang bukan sesuatu kegiatan yang enak, apalagi kalau tidak dengan rasa sukarela, gembira dan ceria.
Nah, belum lagi kalau Anda tiba-tiba dihubungi oleh seorang account representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pertama pasti Anda akan merasa dag-dig-dug, lalu kesal dan berakhir jutek. Bagaimana tidak jutek, kalau oleh sang AR Anda lalu diminta menjelaskan atau menambahkan data ini, itu dari SPT Anda? Tidak enak bukan, dikepoin tentang apa yang Anda miliki?
Nah, dua hal di atas belum cukup. Ada satu lagi alasan mengapa Anda berhak merasa sebal dengan kewajiban membayar pajak, terutama terkait pajak pribadi (atas penghasilan) yaitu karena Anda relatif "sendirian" dalam membayar pajak tersebut.
Anda berhak merasa relatif "sendirian" karena Anda mungkin adalah salah satu dari hanya sekitar 11,3 juta wajib pajak yang telah menyetorkan SPT per 31 Maret 2021 (Tempo, 1 April 2021). Dalam kacamata penerimaan pajak, laporan SPT yang masuk dari 11,3 juta juta jiwa itu boleh dibilang jumlah yang sangat sedikit.
Pertama, jumlah 11,3 juta wajib pajak yang telah menyetor SPT itu sebenarnya tidak sampai seperempat dari total 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dari keseluruhan penduduk bekerja di Indonesia yang pada tahun 2021 tercatat sebanyak 131,06 juta jiwa (DDTC News, 29 Juni 2021).Â
Data ini juga membuat kita tahu bahwa saat ini baru sekitar sepertiga (34%) Â saja dari total 131,06 juta jiwa penduduk bekerja di Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak.Â
Kedua, kalau dilihat dari jumlah penduduk bekerja itu, maka 11,3 juta jiwa pembayar pajak pribadi itu saat ini hanyalah 8% saja dari jumlah penduduk bekerja di Ibu Pertiwi.Â
Lebih lanjut lagi, 11,3 juta jiwa pembayar pajak pribadi itu barulah 6% saja dari jumlah penduduk yang berusia aktif; yaitu antara 20 sampai 64 tahun (171 juta jiwa - Kompas, 19 Mei 2021) dan akhirnya, hanyalah 4% saja dari seluruh penduduk Indonesia yang 270 juta juta jiwa itu.Â
Jelas bahwa Anda yang 11,3 juta pembayar pajak pribadi itu jelas sendirian bukan? Anda punya alasan untuk merasa kesal. Ke mana yang lainnya?
Penerimaan pajak di negara kesatuan Republik Indonesia ini memang masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang dimilikinya. Di studi OECD (2021), NKRI tercatat sebagai sebagai salah satu negara di Asia Pasifik dengan persentase penerimaan pajak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) yang terendah.