Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SKB 3 Menteri: Awal Menggebrak Aturan-aturan Kebablasan

5 Februari 2021   19:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   20:27 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendirian tempat ibadah, misalnya, adalah hak individu dan tidak ditentukan sebagai masalah minoritas atau mayoritas. Umat Islam di NTT selayaknya mudah mendirikan mushola atau masjid sedikit apapun jumlah umat itu di suatu wilayah di NTT.  Sebaliknya umat Kristen aliran tertentu misalnya, se-minoritas apapun jumlah mereka tetap berhak mendirikan tempat beribadat di Sumatera Barat misalnya.

Adalah tugas negara untuk mengawal hak tersebut terpenuhi, tanpa kewajiban untuk mendapat persetujuan 60 masyarakat sekitar apalagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Akankah SKB 3 Menteri yang menjamin kebebasan berseragam akan diikuti dengan penghapusan SKB 2 Menteri tentang pembangunan rumah ibadat?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun