Pendirian tempat ibadah, misalnya, adalah hak individu dan tidak ditentukan sebagai masalah minoritas atau mayoritas. Umat Islam di NTT selayaknya mudah mendirikan mushola atau masjid sedikit apapun jumlah umat itu di suatu wilayah di NTT. Â Sebaliknya umat Kristen aliran tertentu misalnya, se-minoritas apapun jumlah mereka tetap berhak mendirikan tempat beribadat di Sumatera Barat misalnya.
Adalah tugas negara untuk mengawal hak tersebut terpenuhi, tanpa kewajiban untuk mendapat persetujuan 60 masyarakat sekitar apalagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Akankah SKB 3 Menteri yang menjamin kebebasan berseragam akan diikuti dengan penghapusan SKB 2 Menteri tentang pembangunan rumah ibadat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H