Menurut filsuf Amerika Serikat, John Rawls (1921-2002), ide anti demokrasi (intolerance) dan para pendukungnya harus tetap dihormati dalam suatu sistem demokratis. Jika tidak maka sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai sistem yang demokratis karena sistem tersebut tidak berlaku adil.
Namun demikian, menurut penulis Teori tentang Keadilan (A Theory of Justice) ini, demokrasi juga mengenal dan memperbolehkan adanya represi atas ide anti-demokrasi dalam kondisi-kondisi tertentu. Lebih tepatnya beliau menyatakan bahwa dalam suatu sistem pemerintahan demokratis, suatu paham anti-demokrasi bisa direpresi jika paham tersebut (dan para pendukungnya) atas dasar/alasan yang kuat dianggap membahayakan keamanan warga lainnya maupun dianggap mengancam kelangsungan iklim kebebasan dalam sistem (demokratis) tersebut.
Kesimpulannya, ide maupun pemikiran anti-demokrasi bisa dan layak hidup di iklim demokratis sejauh tidak dianggap membahayakan keamanan warga lainnya maupun kelangsungan iklim kebebasan. Represi terhadap pemikiran anti demokrasi hanya bisa dilakukan jika ada dasar atau alasan yang kuat untuk menyimpulkan bahwa ide tersebut 'berbahaya'.
Yang jadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana sistem demokratis dapat mengantisipasi suatu ide sebagai berbahaya bagi masyarakat dan bagi iklim kebebasan?
Selamat tahun baru 2012!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H