[caption id="attachment_387218" align="aligncenter" width="537" caption="Ilustrasi, website (Shutterstock)"][/caption]
Sangat mengejutkan bagi saya saat membaca komentar Pak Pepih Nugraha di tulisan kompasianer Heru Andika yang berjudul Teori Konspirasi Baru di Balik Kecelakaan MH 370 yang juga tercatat di peringkat kedua di antara 14 Artikel Berita Paling Populer di Tahun 2014.
[caption id="attachment_362265" align="aligncenter" width="609" caption="Screenshot dari: http://luar-negeri.kompasiana.com/2014/03/25/teori-konspirasi-baru-di-balik-kecelakaan-mh-370--641612.html"]
"Soal benar tidaknya analisa, itu urusan belakangan."
Kompasianer memang bukanlah wartawan dan Kompasiana secara sempit bukanlah media pers sebagaimana didefinisikan pasal 1 UU No.40 th 1999 tentang Pers. Sesuai ToR Kompasiana, secara singkat Kompasianer adalah pelaku kegiatan jurnalisme warga yang menayangkan konten atau materi sebagai hasil kegiatan tersebut di situs internet Kompasiana.
Satu pertanyaan yang sangat menggelitik adalah apakah benar kebenaran analisa (tulisan) Kompasianer hanyalah urusan belakangan?
Tentang kebenaran konten, ToR Kompasiana hanya menyebutkan bahwa (9) Kompasianer memahami dan setuju untuk tidak menggunakan, menempatkan, mengunduh, menautkan, melekatkan dan atau menayangkan Konten yang: Â (c )Memuat dan/atau berisi informasi/berita palsu atau yang diragukan kebenarannya secara sengaja dengan maksud untuk menipu, membohongi atau memperdaya pembaca Kompasiana.
Butir (9c) ini secara tegas mengakui bahwa ketidakbenaran suatu berita atau tulisan di Kompasiana dapat ditolerir sejauh tulisan atau berita itu tidak dibuat dengan maksud untuk menipu, membohongi atau memperdaya pembaca.
Butir ini juga secara tidak langsung  juga mengakui bahwa standar tingkat kebenaran atau akurasi tulisan di Kompasiana memang berada di bawah standar yang diterapapkan oleh media pers "tradisional" yang memuat berita yang ditulis oleh reporter atau wartawan profesional.
Dapat disimpulkan bahwa komentar Pak Pepih Nugraha sudah sesuai dengan ToR Kompasiana bahwa akurasi atau kebenaran tulisan bukanlah hal yang menjadi prioritas di Kompasiana.
Standar apa yang diterapkan media pers "tradisional"?
Sesuai dengan penafsiran atas Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik*, "Opini" atau lebih spesifik disebut sebagai "Opini Interpretatif" adalah pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Pasal yang sama mengharuskan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi; yang artinya melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi itu.