1. Pengadaan Secara Mandiri ;
2. Pengadaan Secara Kelompok ;
3. Pengadaan Oleh Pemerintah .
Pengadaan Oleh PemerintahÂ
Hal ini dilakukan dalam situasi darurat dalam rangka menanggulangi wabah penyakit virus corona yang sudah menjadi wabah nasional dan untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia secara merata mendapatkan asupan nutrisi yang cukup guna meningkatkan ketahanan tubuh. Disini pemerintah bisa melakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas obyek yang mendapatkan asupan tambahan nutrisi mikro.
Skala Prioritas Yang Mendapatkan Asupan Tambahan Ekstraks Nutrisi MikroÂ
1. Tenaga Medis ;
2. Aparatur Keamanan Negara ;
3. Aparatur Kamtibmas ;
4. Petugas Sarana Vital ;
5. ODP dan PDP ;