Seorang pengacara mantan wartawan yang tidak menyukai buadaya suap untuk memenangkan perkara ini begitu menikmati kasus ini, hasilnya dia mendapat client besar. Namun, bukan bearti tidak ada upaya menyuap dan mengintimidasinya. Mungkin karena dia tidak goyah pada pendiriannya, upaya damai adalah jalan terakhir. Sayangnya upaya perdamaian akan sia-sia, sebab yang dipalsukan adalah anggaran dasar perseroan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham dan tercatat dalam lembaran negara RI.
Anggaran dasar perseroan  didalamnya berisi peraturan  yang menentukan dalam keputusan penjualan asset perseroan, mudah ditebak tujuan pemalsuan anggaran dasar perseroan adalah memalsukan pihak pengambil keputusan mengenai penjualan asset. Maksudnya, apabila keputusan  dalam perseroan itu dikuasai, maka secara otomatis asset perseroan dikuasai.
Kembali  mengenai OTT KPK yang beberapa kali mencokok para hakim, KPK dapat menjebak hakim2 nakal tersebut karena sudah mengetahui modus suap yang terjadi dilingkungan lembaga adil ini. Sampai hakim konstitusi terlibat suap tentunya sangat memprihatinkan. Bukan tidak mungkin aksi massa 411 dan 212 didorong oleh karena lunturnya kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI