Dari apa yang terjadi dalam era reformasi, bahwa kegaduhan politik sesungguhnya bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan yang mengatas namakan rakyat untuk mememenuhi ambisi kekuasaan yang pada dasarnya untuk menguasai keputusan dalam keuangan negara.
Mungkin, rindu suharto itu dapat diartikan bahwa negara ini masih membutuhkan pemimpin yang otoriter dan ditaktor karena politik Indonesia belum siap berdemokrasi. Penundaan pembacaan putusan MK tentang undang undang pilpres sesungguhnya akan memberi peluang pemerintahan yang otoriter dan ditaktor dengan alasan pemilu 2014 cacat hukum, undang pilpres yang lama telah dianulir, sementara yang baru berlaku tahun 2019. Rindu pemimpin seperti Pak Harto namun tidak korup. Adakah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H