Diseluruh Indonesia, bukan menjadi rahasia lagi, semua proyek menjadi jatah kepala daerah dan wakilnya, setor 20 % dimuka uang pembelian proyek sudah diterima sebagai sebuah kelaziman. Akan menjadi kasus korupsi kalau dimakan sendiri. Menjadi pejabat adalah uang, maka tidaklah mengherankan kalau Akil Mochtar berani menerapkan tarip sengketa pilkada. Apa yang bisa diharapkan dengan hukum seperti ini ?.
Antara janji dan fakta bak bumi dan langit, janji politik akan menciptakan pemerintahan yang bersih sementara ongkos politik bukanlah nilai recehan. Sebuah kenyataan yang dihadapi bangsa ini,semua mengaku bersih karena bersih dan kotor adalah persepsi hukum, tidak ada tolok ukurnya, tergantung persepsi untuk kepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H