Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

Sudah loyo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Denny JA Mestinya Ditangkap KPK

25 September 2014   08:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anas Urbaningrum mengaku kecewa atas putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kekecewaan Anas lantaran hakim dalam putusannya menyampingkan fakta-fakta persidangan. Menurut Anas, putusan itu telah meremehkan keadilan. Dia merasa sedih karena persidangan yang dinilainya terhormat sudah diremehkan.

Namun tidak demikian dengan pendapat majelis hakim, Anas dinyatakan bersalah. Kesalahan Anas  karena menerima gratifikasi Pemilik sekaligus pendiri lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, terbukti memberikan hadiah atau janji pada Anas Urbaningrum. Hal itu terungkap dalam pesidangan putusan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam memaparkan fakta persidangan, Anas menerima hadiah dari LSI dalam bentuk survei. Hal itu dilakukan, untuk mendongkrak nama Anas yang tengah mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dengan terbuktinya peneriman itu, hakim menilai sudah sepatutnya Anas dihukum dengan perbuatannya. Sebab, adalah hal yang setimpal dengan perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi.

Bagaimana dengan LSI yang ikut mendongkrak pupularitas Jokowi untuk  mencalonkan diri  sebagai Presiden ?  Kalau ada saksi yang menyatakan LSI dijanjikan mendapat pekerjaan, mengacu pada pendapat hakim maka Jokowi dapat dipersalahkan  seperti Anas.Namun sebaliknya jika LSI dibayar, imbal baliknya LSI memiliki tugas mendongkrak polpularitas Jokowi sesuai pesanan.

Lalu mengapa lembaga survey semacam LSI keberatan  disebut lembaga survey bayaran ?  Padahal kalau gratis merupakan perbuatan yang melawan hukum seperti yang disangkakan kepada Anas dan mestinya Denny JA ditangkap KPK sebagai pemberi suap. Apakah Denny JA akan ditangkap KPK sebagai pemberi suap ?.  Tentunya tidak, karena LSI hanya dipakai sebagai dalil hukum untuk memenjarakan Anas  sebab hukum tidak dapat membuktikan asal usul secara pasti kekayaan Anas kecuali dari kesaksian Nazaruddin dan yang lainnya.

Logika hukum memang sulit dimengerti oleh awam,apalagi hukum itu masih merupakan warisan kolonial yang lebih bernuansa kekuasaan ketimbang keadilan.  Namun, sebaliknya hukum itu sesungguhnya akan lebih fair jika diberlakukan pembuktian terbalik. Dalam kasus seperti Anas ini,mau tidak mau hakim akan lebih mempercayai kesaksian ketimbang terdakwa.  Inilah yang terjadi  pada diri Anas yang merasa tidak diperlakukan secara adil, berbeda kalau Anas mampu mebuktikan asal usul hartanya.

Namun yang menarik disini menyangkut keberadaan lembaga survey politik, menjadi voluntary worker  akan terkena pasal peyuapan,dibayar akan menjadi tidak netral. Maka terkuak, Aseng atau siapapun dapat menjadi presiden RI kalau dia mampu membayar lembaga survey untuk mendongkrak polpularitasnya. Mungkin inilah salah satu yang mendorong dilahirkannya UU Pilkada  karena siapapun dapat dicreate menjadi populer asal punya modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun