Mohon tunggu...
Joko Apriadi
Joko Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kapal Lingkong Meresahkan Nelayan Midai, Apa Kebijakan Pemerintahan Setempat?

22 Maret 2024   23:08 Diperbarui: 22 Maret 2024   23:22 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Midai merupakan sebuah pulau yang memiiliki daratan 2.850 hektar. Midai berada di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Midai terdiri dari Kecamatan Midai dan Kecamatan Suak Midai. Mayoritas masyarakat midai adalah nelayan pencari ikan, cumi dan lain-lain.

Kapal Lingkong adalah sebuah kapal yang beoperasi menggunakan pukat yang menangkap ikan, cumi, udang, dan lain-lain. Pada suatu kejadian nelayan Midai sedang mencari ikan di perairan Midai. Namun, nelayan midai tersebut malah di usir dari perairan tersebut karena kapal lingkong tersebut merasa nelayan lokal menggangunya. Hal tersebut amat lah tidak pantas dilakukan karena nelayan lokal di usir dari perairan kelahirannya sendiri.

Dilamsir dari MetroBatam.com nelayan Midai menarik kapal KM. Gues 2023 dengan kapasitas kapal 28-GT. Kapal tersebut meresahkan nelayan Midai karena Beropersi sekitar 6-7 Mil dari daratan. Para nelaya pun membawa kapten kapal ke dermaga untuk melakukan negosiasi (22/3/2024).

Meskipun kapal KM. Gues 2023 tidak melanggar aturan dalam peraturan Provinsi Kepulauan Riau kapal yang berkapasitas 28 GT boleh beroperasi  4-12 mil ke atas. Namun nelayan Midai tidak menerima hal tersebut karena nelayan midai mencari ikan bisa sampai ke perbatasan Malaysia. 

Dalam penyelesaian tersebut nelayan dan kapten kapal melakukan negosiasi yang di hadiri Camat, Danposal, Kapolsek, Danramil, dan tokoh-tokoh penting. Kesepakatan beroperasi di tetapkan kapal tersebut boleh beroperasi di 10-12 mil ke atas. Adapun beberapa kesepakatannya sebagai berikut:

  • Jika pihak kedua kedapatan menangkap beoperasi di bawah 10 mil kapal akan di amankan nelayan midai.
  • Tanpa adanya anarkis antara kedua belah pihak
  • Ketika kapal telah di sita oleh nelayan midai, nelayan midai tidak akan melepasnya sampai pihak terkait Provinsi datang langsung menemui nelayan midai. Kesepakatan ini berlaku untuk setiap kapal yang beroperasi di bawah 10 mil.

Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Camat Midai, Danramil, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Air Putih, Kepala Desa Batu Belanak. Jika kapal yang belum mengetahui kebijkan tersebut akan di berikan peringatan atas kebijakan tersebut.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun