Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Era Baru Sensus Penduduk

9 Januari 2020   15:58 Diperbarui: 18 Februari 2020   21:19 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sadar data

Pembangunan nasional tidak terlepas dari perencanaan sebab perencanaan yang gagal sama halnya merencanakan kegagalan. Kesadaran masyarakat terhadap data diperlukan untuk mewujudkan data berkualitas sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.

Bagaimana mungkin membangun sebuah gedung Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara lokasinya saja tidak diketahui. Bagaimana bisa menentukan besarnya Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan data jumlah penduduknya tidak tersedia. 

Tanpa data, bisa jadi gedung SMA yang dibangun malah dislokasi. Bisa saja DAU justru menimbulkan polemik sebab manipulasi  data penduduknya dibuat di atas meja atau "jatuh dari langit".

Kesadaran masyarakat terhadap data dirasa mempunyai peran penting. Bersedia menjadi responden saja tidaklah cukup. Lebih dari itu, masyarakat perlu memberi informasi yang jujur dan terbuka saat didata. Karena kebijakan yang diambil bisa salah jika datanya salah.

Belum lagi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pendataan (sensus) itu identik dengan bantuan langsung. Anggapan tersebut tentu mengakibatkan timbulnya kesalahan (bias) informasi sehingga data kurang berkualitas.

Sebuah Era baru

Era Big Data menjadikan kebutuhan data kian meningkat. Data bervolume besar, cepat, aktual, dan murah demikian diminati berbagai kalangan, seperti halnya data populasi penduduk. 

Sayangnya, data penduduk yang tersedia baik di BPS maupun Dukcapil masih terbatas. Di BPS, data penduduk yang tersedia hanya sampai level kecamatan. Sedangkan data penduduk level desa dipotret oleh Dukcapil berdasarkan rekapitulasi KK dan KTP.

Untuk itulah pada SP 2020 nanti, BPS menggunakan metode kombinasi. Dengan melakukan pengintegrasian konsep dan definisi penduduk baik secara de facto, maupun secara de jure dinyakini menjadi solusi menuju Satu Data. SP 2020 dilakukan dengan mekanisme pencacahan seluruh penduduk dengan memerhatikan identitas mereka pada KK dan atau KTP.

SP 2020 bukanlah milik BPS, bukan pula menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan. SP 2020 sesungguhnya adalah milik kita semua yang harus disukseskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun