Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aplikasi PUPNS BKN Menuai Banyak Komplain PNS

9 Oktober 2015   07:51 Diperbarui: 9 Oktober 2015   07:51 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajah aplikasi online PUPNS BKN 2015, sumber : BKN

Birokrasi di Indonesia terlihat semakin maju dengan adanya penggunaan media berbasis elektronik. Proses administrasi yang dulu terbilang masih manual, kini berubah semakin praktis dan sederhana. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PUPNS yang kali pertama diciptakan tahun ini.

PUPNS pada dasarnya bertujuan untuk mendata ulang kembali para PNS yang secara legal atau resmi berprofesi sebagai PNS. Hanya saja, saat ini satuan tugas (satgas) PUPNS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) banyak menuai komplain dari para PNS yang hendak mendaftar ulang.

Memang tidak mudah dalam merombak sistem kepegawaian yang awalnya manual menjadi sistem berbasis elektronik. Sebab, dalam prosesnya, seharusnya diperlukan jangka waktu persiapan yang lama dan matang agar tidak terjadi hal yang merugikan pendaftar ulang. Sebab, terdapat banyak kelemahan dalam sistem yang dibangun oleh BKN terkait proses PUPNS berbasis elektronik dan online saat ini. 

Pertama, proses pendaftaran ulang PNS yang jumlahnya sangat banyak dalam satu waktu menyebabkan server terancam sering error akibat "muntah" alias tidak mampu membendung arus data PUPNS yang masuk dari seluruh wilayah di Indonesia. Harusnya, proses PUPNS terbagi menurut wilayah untuk mengurangi keleletan dan kelemotan proses pendaftaran ulang PNS. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia memiliki aksesibilitas jaringan internet yang cepat, apalagi super cepat. Ini sangat perlu menjadi perhatian BKN.

Kedua, kebanyakan para pendaftar ulang PNS mengeluhkan lambatnya program online PUPNS alias memakan bandwith besar sehingga menyebabkan proses pengisian form pendaftaran ulang selalu mengalami buffering yang cukup lama saat saving data yang telah diinput.

Ketiga, pelaksanaan atau admin program PUPNS harusnya menyesuaikan waktu aktif pelaksanaan pendaftaran ulang PNS mengikuti wilayah Indonesia bagian timur. Sebab, di WIB dan WIT beda sekitar 2 jam. Pagi ini saja situs BKN PUPNS masih belum terbuka alias tidak melayani atau adanya maintenance server. Katanya sih nanti jam 07.00 WIB, tetapi kan para PNS di wilayah timur Indonesia jam segitu sudah menunjukkan jam 09.00 WIT, sangat merugikan waktu sekali, sebab di wilayah timur, para pegawai memanfaatkan waktu pagi dengan kondisi koneksi yang biasanya lebih baik daripada waktu-waktu di atas jam 11.00 WIT.

Keempat, kalau diamati sebenarnya program PUPNS ini belum siap untuk diterapkan. Apalagi harus "memaksa" para pendaftar ulang untuk segera dan segera melakukan pendaftaran ulang. Ingat lho...tidak semua wilayah Indonesia mempunyai koneksi jaringan internet yang nyaman dan cepat. Dan uniknya, bila PUPNS tidak segera dipenuhi, maka secara otomatis status PNS akan dicabut, seperti di Ambon. Saat ini di Ambon diperkirakan ada sebanyak 5 persen PNS yang belum mendaftar dan terancam hilang status PNS-nya. Dalihnya sih menetapkan waktu agar PNS lebih perhatian dan menaati aturan. Tetapi, banyak yang menilai kalau dengan cara "memaksa" sampai batas waktu seperti itu, sementara server PUPNS saja sering error alias buffernya lama....., terus dimana letak keadilannya?. BKN tidak perlu menyamakan koneksi wilayah terpencil di seluruh Indonesia ini dengan di Jakarta sana yang serba lengkap fasilitasnya. "Kalau koneksi lelet sampai batas waktu, terus status PNS lenyap, ya...servernya BKN saja yang dihilangkan dulu status pegawainya" kata salah satu pendaftar yang menuliskan opininya pada fontpage facebook PUPNS BKN.

Kelima, aplikasi PUPNS yang "memaksakan" dan "terpaksa" itu juga dinilai lemah dari segi sosialisasi tatacara pengisian formnya. Aplikasi baru jadi, pastinya masih banyak kesalahan dan perlu memaintenance ulang aplikasi tersebut. Hal ini sangat merugikan pendaftar ulang, sebab banyak yang tidak tahu alur dan bagaimana aturan pengisian form PUPNS. Belum lagi ditambah kemampuan PNS pada setiap bidang dan setiap wilayah di Indonesia ini dinilai masih timpang.

Dengan menuaikan kelemahan ini, semua pihak pendaftar ulang berharap agar BKN dapat memperhatikan dan mematangkan kembali aplikasi PUPNS agar tidak menuai komplain, konflik dan ketidakadilan di kemudian hari. Betapa sedihnya apabila seorang PNS yang tinggal di pedalaman dan terpelosok tidak mengerti informasi ini, tiba-tiba statusnya tercoret dari daftar resmi sebagai abdi negara. Ingat!, biaya perekrutan pegawai itu tidak sedikit, jadi optimalkan yang tersedia dan maksimalkan kualitasnya. Hanya itu harapannya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun