Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fatwa MUI Tentang Satwa Indonesia, Pertama di Dunia

24 Juni 2014   03:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:25 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh merupakan satu hal yang membanggakan sekali, karena pada tanggal 22 Juni 2014 kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja meresmikan dan mendeklarasikan fatwanya nomor 4 tahun 2014 tentang Pelestarian satwa langka untuk keseimbangan ekosistem.

Hal ini sangat menarik sekaligus patut diapresiasi sebab fatwa MUI ini adalah fatwa yang pertama kali di dunia. Tidak ada negara yang ulamanya menciptakan fatwa mengenai perlindungan satwa langka ini. Data menyebutkan terdapat sekitar 73 satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat kebakaran hutan dan kegiatan perekonomian manusia (IUCN, 2012). Itu data tahun 2012, bisa dipastikan jumlahnya akan terus berkurang di tahun 2014 ini sebab kebakaran dan deforestasi yang terus bergulir hingga kini.

Mulai dari harimau Jawa yang jumlahnya entah apakah masih ada saat ini, jumlah kera hutan Sumatera dan Kalimantan, Kura-Kura hutan, dan Gajah lampung yang semakin kritis, menjadi satu catatan utama yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah kedepannya. Negara ini sudah sangat banya bahkan sudah overdosis tentang pembentukan Undang-Undang (UU) dan Peraturan-Peraturan (PP). Negara ini saat ini butuh supremasi hukum dan realisasi dari UU dan PP tersebut. Rakyat pun sebenarnya sudah jengah mendengar DPR merancang UU atau perubahan UU sebab realisasi atau supremasi UU yang sudah ada masih belum optimal.

Terkait hal ini, mungkin MUI lah yang menjadi terobosan sekaligus pelopor baru dalam bersikap peduli terhadap keseimbangan ekologi dan keanekaragaman hayati. Sebab fokus saat ini masih teralihkan kepada situasi politik yang membahana sehingga MUI lah yang bertindak tegas. Ketegasan MUI mengalahkan ketegasan DPR sebab selama ini yang BOCOR tidak hanya pendapatan negara tetapi juga BOCOR-nya kepedulian manusia terhadap nasib hewan endemik nasional yang sepatutnya dan sewajibnya dilindungi dan dilestarikan.

Mau tidak mau hal ini berpangkal dari kondisi hutan Indonesia. Saat ini pun titik api masih terdapat di Riau sana, kita juga tidak mengerti apakah sampai saat ini pun masih terjadi deforestasi besar-besaran yang sedang berlangsung. Oleh karenanya, meskipun pembangunan ekonomi tentunya mengorbankan hutan tetapi setidaknya sikap peduli nasional terhadap nasib satwa langka dan endemik yang terancam punah perlu ditingkatkan dan segera mengambil tindakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun