Pemerintah mengumumkan libur lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti mudik mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Mudik adalah momen memuliakan lebaran dengan pulang ke kampung halaman. Vaksinasi dijadikan syarat utama masyarakat melakukan perjalanan jauh saat libur idul fitri.
Vaksinasi booster bisa meningkatkan kekebalan imunitas saat mudik lebaran. Sehingga bisa menekan angka kasus penularan Covid-19.
Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik setiap harinya sehingga berdampak terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada tahun 2022.
Namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.
Dilansir dari menpan.go.id, dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menjelaskan.
"Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Reisa.
Reisa menekankan bahwa hal penting dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target (200 juta warga masyarakat).
"Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,"Â sambungnya.
Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, ia mengatakan bahwa vaksin booster setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.
"Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen," tuturnya.
Reisa menyebut bahwa syarat terkait vaksinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat. Keluarga yang dikunjungi pun sehat dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.
"Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal," ucapnya.
Reisa juga mengatakan bagi warga yang melakukan perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan tidak terdeteksi memiliki gejala diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.
"Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insyaallah," ucapnya.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadan dan Idul fitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Menyesuaikan dengan status level wilayah masing-masing. Ia pun mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik," ujar Reisa.***
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H