Sedangkan untuk berperilaku sehari-hari, setiap pegawai BUMN harus berlandaskan kepada nilai-nilai, kode etik, dan kode perilaku. Nilai-nilai dimaksud terangkum dalam AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Ironis memang ketika konsep akhlak malah dijadikan pegawai dan pejabat BUMN menggarong uang rakyat. Apalagi di masa pandemi, kejahatan moral korupsi semakin marak di lingkungan BUMN.
Tahun 2020, kerugian negara akibat korupsi di BUMN mencapai Rp17,4 triliun. Kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp23,9 triliun.
Padahal selama pandemi, kementerian BUMN mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat melalui program stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp1.761 triliun.
Sebelumnya, BUMN rutin mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian BUMN perlu mengembalikan citra sesuai nilai dan kode etik organisasi. Menjadi pegawai yang berakhlak, bukan malah menjadikan lahan maling uang rakyat. Apalagi di masa krisis berkepanjangan akibat pandemi. Pejabat harus punya empati melihat fenomena ekonomi yang remuk.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H