Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2021 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun program ini kurang begitu familiar di kalangan pengusaha dan pekerja, sehingga banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak terdata dan teratasi dengan baik. Dampaknya, kasus kecelakaan kerja masih sering terjadi di lingkungan kerja.
Kurangnya sosialisasi tentang K3 juga memaksa pekerja kurang mendapatkan perlindungan atas jaminan keselamatan dan kesehatan saat bekerja. Pekerja hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak sebab ketidaktahuan program K3.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja dan 53 kasus penyakit akibat kerja. Kurangnya identifikasi potensi bahaya dan analisis risiko kecelakaan kerja perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan dan perusahaan. Pada kelompok usia rentang 20 sampai 25 tahun adalah mayoritas pekerja yang sering mengalami kecelakaan kerja.
K3 merupakan hak pekerja, selain upah dan jaminan sosial. Namun realitanya, banyak pekerja yang sama sekali tidak tahu (bahkan belum mendengar) program K3.
Perusahaan seakan juga menutup diri dengan tidak aktif menyosialisasikan kepada pekerja karena dirasa menambah beban anggaran perusahaan. Tentu kehadiran pemerintah dibutuhkan untuk mencapai kesepakatan tentang manajemen K3.
Era Digital
Transformasi dunia digital menjadi tantangan baru program K3 yang berpotensi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Industri 4.0 menuju 5.0 menunjukan kedinamisan pekerja yang tidak terikat ruang dan waktu.
Budaya kerja di rumah (work from home) dan pemanfaatan tenaga kerja paruh waktu (freelance) membuat pengawasan seputar K3 menjadi terbatas.
Perusahaan juga akan mudah melempar tanggung jawab sebab kecelakaan kerja tidak terjadi di lingkungan kerja (perusahaan). Pekerja dituntut memberikan sistem keselamatan dan kesehatan sendiri. Perusahaan merasa sudah bertanggung jawab dengan pengadaan BPJS sebagai tameng terhindar dari sikap penelantaran kesehatan pekerja.