Usaha Syariah di Bumi Nusantara
Di masa sekarang ini, tentu sudah bukan hal yang awam bagi kita saat mendengar konteks ‘Usaha Syariah’. Hal ini tentu semakin diperjelas dengan persilangan dalam nuansa budaya dan agama khas Nusantara yang kemudian diwariskan ke dalam lingkungan perekonomian di Indonesia.
Bentuk dari berbagai usaha Syariah pun mulai berkembang setiap tahunnya dan cukup diminati oleh masyarakat Indonesia, sebab menawarkan berbagai kelebihan dan nilai-nilai yang berbeda dari kebanyakan bentuk usaha konvensional. Beberapa hal diantaranya yaitu pelaksanaannya yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam sebagai landasan utama dalam pelaksanaan proses bisnisnya, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram (sumber: OJK). Hal-hal inilah yang membuat usaha Syariah dapat mengisi kebutuhan dari masyarakat Nusantara dan sembari itu guna untuk memacu perekonomian di Indonesia untuk lebih baik lagi.
Salah satu bentuk usaha Syariah yang terus bertumbuh seiring waktu yaitu dalam bidang perbankan Syariah atau biasa disebut sebagai Bank Syariah. Bentuk usaha ini mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1990 – 1992 hingga disaat ini sudah begitu banyak Bank Syariah dengan berbagai model dan sistem yang ditawarkan bagi para nasabah maupun para calon nasabahnya, seperti halnya PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank BCA Syariah, PT. Bank MayBank Syariah Indonesia, PT. Bank Panin Syariah, dan lain sebagainya (sumber: BI).
Gejolak Perekonomian Indonesia
Jika menilik pada beberapa waktu sebelumnya, berbagai negara-negara seantero dunia telah diterpa dengan banyaknya gejolak perekonomian yang ada. Entah gejolak itu dari kebijakan perekonomian negara Cina; adanya konflik di Semenanjung Korea antara Korea Utara, Korea Selatan, Cina, Rusia, dan Amerika Serikat; munculnya Efek Trump di pertengahan tahun 2016 yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia; ataupun maraknya aksi terorisme dan isu-isu radikalisme yang berkembang di Bumi Nusantara ini. Tentu dengan berbagai gejolak yang ada dapat memberikan efek bagi ekosistem perekonomian Indonesia, sebab dapat berdampak pada kondisi psikis maupun non-psikis dari para pelaku bisnis dalam melakukan aktivitas ekonominya, baik di dalam maupun di luar Indonesia.
Contohnya saja pada masa-masa kampanye dari Calon Presiden Donald Trump hingga kemenangan Trump untuk mendapatkan kursi Presiden Amerika Serikat pun sempat membuat ‘goyang’nya perekonomian Indonesia. Sebagaimana yang dikutip pada website berita online, tirto.id (09/11/06) dan Liputan6.com (21/01/17) yang memaparkan adanya respon negatif pada pasar finansial di Indonesia, dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah melemah yang berbarengan adanya pelemahan indeks saham di negara-negara lain, sebab pasar mengalami ‘syok’ karena kemenangan Trump yang diluar perkiraan. Respon negatif yang terjadi ini biasa disebut sebagai ‘Efek Trump’ atau ‘Trump Effect’ telah merambah pada berbagai sektor perekonomian Indonesia.
Gonjang-Ganjing yang terjadi pun bisa terjadi kapan pun dalam kondisi perekonomian Indonesia yang sedang baik dan siap untuk bertahan, maupun dalam kondisi yang tidak baik dan dapat rutuh begitu saja. Hal-hal inilah yang dapat menjadi pertimbangan dari para pelaku bisnis untuk selalu waspada dan kerap khawatir dalam melakukan aktivitasnya. Tentu pula hal ini berdampak bagi masyarakat Indonesia secara umum, baik itu bagi masyarakat Indonesia yang tergolong sebagai konsumen maupun produsen dalam menggenjot perekonomian Indonesia.
Kokoh Berdirinya Bank Syariah di Indonesia
Terlepas dari maraknya gaonjang-ganjing yang memberikan dampak pada perekonomian Indonesia, ada hal yang menarik jikalau mencermati akan keeksistensian dari berbagai jenis usaha Syariah di Indonesia, secara khusus dalam bidang perbankan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purnamasari dan Ariyanto (2016:18) menyatakan bahwa konsep ekonomi Syariah diyakini menjadi faktor imun yang efektif, sehingga usaha Syariah lebih stabil dalam menghadapi gejolak yang ada. Adanya konsep ekonomi Syariah yang imun terhadap gejolak perekonomian pun terlihat berdasarkan data BI (Bank Indonesia) yang menyatakan bahwa jumlah Bank Umum Syariah 12 perusahaan  dan Bank Umum yang membuka unit bisnis Syariah berjumlah 22 perusahaan telah menandakan bahwa adanya peningkatan cukup signifikan dari terjadinya krisis moneter tahun 1992 (Sitepu, 2015).
Sebagaimana diungkapkan dari berbagai media dan penelitian yang ada menyatakan bahwa konsep ekonomi Syariah dalam bidang perbankan pun memberikan nilai tawar lebih bagi masyarakat Indonesia (Faiz, 2010), secara khusus bagi para pelaku bisnis yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) yang merambah sepenjuru Bumi Nusantara. Disadari atau tidak peran UKM yang tersebar ini telah mengambil peran penting untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia, sehingga perlunya perhatian khusus bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus mendukung UKM baik dalam hal permodalan, regulasi, dan lain sebagainya. Andaikan peran UKM mulai tergusur seiring perkembangan zaman hanya karena permasalahan akan permodalan usaha di Indonesia, maka akan sangat disayangkan dan tentu akan melemahkan perekonomian Indonesia.
Oleh sebab itulah, para pelaku ekonomi yang berfokus pada jenis UKM pun bisa melihat peluang yang disuguhkan dari adanya sistem ekonomi Syariah ini, sebab selain adanya sistem ekonomi yang imuni, lebih lagi model ekonomi ini sangat sesuai dengan kondisi masyarakat Nusantara yang majemuk dan multi budaya ini. Lebih lagi perlu disadari bahwa kondisi dari lingkungan Indonesia cukup terbilang atraktif dalam merespon perkembangan pasar. Hal ini tentu menjadi peluang yang baik bagi UKM sembari memanfaatkan kelebihan dalam sisi ekonomi maupun nilai-nilai religi yang ditawarkan oleh Bank Syariah.
Mengingat kembali kelebihan yang ditawarkan dari sistem ekonomi Syariah yang imun terhadap gejolak perekonomian yang ada, ditambah dengan peran aktif dari Bank Syariah di Indonesia yang terus eksis dan berkembang tiap tahunnya, serta kondisi dari pelaku ekonomi masyarakat Indonesia dalam berbisnis UKM sebagai tongak perekonomian dalam menghadapi gonjang-ganjingnya peristiwa dalam dan luar negeri, maka hal ini tentu menjadi daya saing dan keunikan tersendiri yang dimiliki oleh negara Indonesia dalam berpacu menjadi negara berkembang dan modern. Tiga hal ini akan semakin baik jikalau adanya keikutsertaan dan koordinasi dari berbagai sektor untuk bersatu upaya dalam mengangkat perekonomian Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi.
Sumber
1. BI, diunduh pada tanggal 3 Juni 2017 dari halaman website http://www.bi.go.id/id/publikasi/ laporan-keuangan/bank/umum-syariah/Default.aspx.
2. Faiz, I.A. (2010). Ketahanan Kredit Perbankan Syariah Terhadap Krisis Keuangan Global. Journal Ekonomi Islam. Vol (4). No (2). Hal 217-237.
3. Liputan6.com, diunduh pada tanggal 2 Juni 2017 dari halaman website http://bisnis.liputan6.com/ read/2833402/utamakan-as-begini-dampak-kebijakan-trump-ke-ekonomi-r.
4. OJK, diunduh pada tanggal 3 Juni 2017 dari halaman websitehttp://www.ojk.go.id/id/kanal/ syariah/tentangsyariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx.
5. Purnamasari, G.A.Y., dan Ariyanto, D. (2016). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Konvensional dan Bank Syariah Periode 2010-2014. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol (15). No (1). Hal 82-110.
6. Sitepu, N.I. (2015). Peran Bank Syariah Dalam Pengendalian Harga (Studi Analisis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam. Vol (1) No (1). Hal 55-74.
7. Tirto.id, diunduh pada tanggal 2 Juni 2017 dari halamanwebsite https://tirto.id/efek-kemenangan-donald-trump-terhadap-indonesia-b3Fa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H