Mohon tunggu...
Yuniarto Hendy
Yuniarto Hendy Mohon Tunggu... Jurnalis - Dosen Bahasa Indonesia di Beijing

Youtube: Hendy Yuniarto

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Melihat Sekilas tentang Sejarah Agama Konghucu di Indonesia

9 Januari 2019   09:07 Diperbarui: 6 Juli 2021   15:48 12419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nabi Kongzi sedang berdiskusi dengan salah satu muridnya (approximatelyforever.com)

Istilah Tuhan dalam Konfusianisme disebut Tian. Konfusianisme juga meyakini keberadaan para nabi atau rasul, dan Kongzi adalah yang utama. Kitab suci agama Konghucu yang digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan keagamaan adalah Wu Jing ( "lima kitab klasik Konfusianisme") , Si Shu ( "empat buku Konfusianisme"), dan Xiaojing ( "kitab klasik kepatuhan terhadap orang tua"). 

Baca juga : Agama Konghucu, Budaya China yang Masuk ke Indonesia dan Berbagai Filsuf di Dalamnya

Sebagai penganut Konghucu, mereka harus bersyukur kepada Tuhan dengan melakukan ibadah atau doa (disebut Tian Hio) baik di rumah atau di kuil di sekitarnya.

Meskipun jumlah orang Indonesia beretnis Tionghoa sebesar 4% dari populasi, namun menurut sensus Kementerian Agama tahun 2016, orang Indonesia yang memeluk Konfusianisme di Indonesia adalah 117.091 orang. Pembentukan agama Konghucu dimulai dari gerakan pada akhir abad ke-19, pembentukan Khong Kauw Tjong Hwee (Persatuan Masyarakat Konghucu) di Bandung, 1923. 

Pembentukan Khong Kauw Hwee adalah gelombang kedua dari gerakan Konfusianisme di Jawa. Gelombang pertama diresmikan pada tahun 1901 dengan pembentukan Tiong Hoa Hwe Koan - Batavia (Asosiasi Tionghoa Batavia). Pada tahun 1955, MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia atau Dewan Tertinggi untuk Agama Konghucu di Indonesia) dibentuk.

Masyarakat Tionghoa memelopori munculnya agama Konghucu dengan merumuskan ajaran, praktik, dan tradisi di berbagai wilayah Indonesia. Keberadaan Konghucu di Indonesia pada awalnya masih belum jelas dan membingungkan, karena Konghucu masih dianggap bukan sebagai agama resmi yang diakui di Indonesia tetapi sebagai kepercayaan atau kebiasaan tradisional orang Tionghoa. 

Namun, melalui proses yang panjang, Konghucu memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia. Pengakuan bahwa Konghucusebagai agama dapat dilihat dalam Keputusan Presiden No. 1 tahun 1965 hingga Konstitusi No. 5 tahun 1965, yang menetapkan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu sebagai agama resmi orang Indonesia.

Selama Orde Baru, semua kegiatan keagamaan Konfusian sangat dibatasi bahkan dilarang oleh pemerintah dengan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tiongkok. Akibatnya, pengikut agama ini, termasuk kegiatan mereka turun secara dramatis.

Kemudian di setelah reformasi, Konfusianisme mulai mendapatkan pengakuan identitasnya. Fakta ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak asasi manusia dalam memeluk suatu agama.

Pada akhir 2007, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama yang diterbitkan. Sebenarnya, instrumen hukum ini bukan kebijakan baru. Pada masa pemerintahan Soekarno, pendidikan agama Konghucu telah dilaksanakan. Salah satu dari peraturan pemerintah ini mengamanatkan agama Konghucu untuk mengadakan pendidikan formal. 

Setelah diakui sebagai agama resmi di Indonesia, Konghucu mendapatkan tempat di bidang pendidikan. Kompetensi pembelajaran Konfusianisme di sekolah meliputi iman, tulisan suci, urutan ibadah, sejarah, dan perilaku Junzi (perilaku berbudaya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun