Mohon tunggu...
John Cawang
John Cawang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kebebasan Berkumpul, Berekspresi, dan Berpendapat Bukan Berarti Bebas Mengekspresikan Ideologi Komunis

26 April 2016   12:42 Diperbarui: 26 April 2016   14:19 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bebas ekspresi komunis. Dok.pri

Belakangan ini terjadi fenomena yang kebablasan dari beberapa kelompok atau orang tertentu dalam menyikapi UUD 45 yang menyebutkan tentang KEBEBASAN BERKUMPUL, BERPENDAPAT,  BEREKSPRESI dan BERSERIKAT bagi seluruh warga negara Indonesia adalah dilindungi UU. Para kader PKI memaknai, bahwa kebebasan dalam menyempaikan aspirasinya terkait penyebaran paham komunis dianggap hak dan tidak bertentangan dengan UU, sementara itu TAP MPRS XXV/1966 jelas menyebutkan bahwa PKI dan ajaran faham komunis, marxisme/Leninisme serta segala bentuk kegiatanya dilarang berkembang di Indonesia.

Para penggiat HAM dan Kader PKI senantiasa berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur komunis, seperti halnya “Belokkiri.Fest”, “Sekolah Kiri” dan berbagai macam Diskusi Tragedi’65 termasuk pemutaran film pemutarbalikkan fakta sejarah “Jagal, Senyap dll”, itu semua jelas sebagai upaya kebangkitan kembali faham komunis di Indonesia.

Dengan bungkus sebagai pembelajaran sejarah, kader PKI mensosialisasikan ideologi komunis kepada masyarakat dengan tujuan agar faham/ideologi komunis bisa diterima kembali untuk bangkit menjadi sebuah partai yang diakui oleh pemerintah. Fakta ini sudah tidak terbantahkan oleh siapapun karena sudah banyak bukti yang bisa kita lihat bersama.

Selain itu melalui Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP '65) yang dipimpin oleh seseorang yang bernama Bedjo Untung (Kader PKI), tidak henti-hentinya menyerukan dan mempengaruhi pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus tragedi 1965 yang dianggapnya sebagai tragedi atas terbantainya orang PKI oleh Umat Islam dan TNI, padahal dalam kenyataanya adalah bahwa PKI yang melakukan pembantaian terhadap TNI dan umat Islam pada tahun 1948/1965. Ini semua demi mencari simpati publik untuk selanjutnya menyalurkan dendamnya yang selama ini terpendam dan yang paling utama adalah untuk MEBANGKITKAN KEMBALI PKI DI INDONESIA.

Fakta yang paling terakhir yaitu YPKP’65 mengumpulkan mantan anggota PKI dengan tema “Wisata Loka Karya YPKP’65” tanggal 14-16 April 2016 di wilayah Cipanas Jabar, yang pada akhirnya dibubarkan oleh oermas FPI dan aparat pemerintah. Acara tersebut jelas dalam upaya mengangkat kembali faham komunis di Indonesia. ini benar-benar sudah sangat nyata akan kebangkitan kembali faham komunis di Indonesia.

MARI KITA SELALU MENGINGAT KEBIADAPAN PKI TAHUN 1965, YANG TELAH MEMBANTAI JUTAAN UMAT MUSLIM DAN PARA JENDERAL TNI. Oleh karena itu jangan biarkan PKI bangkit lagi di Indonesia.!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun