Mohon tunggu...
Pudjo Sedijono
Pudjo Sedijono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Masa kecil hidup dibantaran sungai Brantas, pernah sekolah TK,SD didesa tepatnya Ds.Losari Ploso Jombang,Melanjutkan sekolah SMEP,SMEA di Kota Jombang. Merantau ke Kota Malang terdampar sampai sekarang tepatnya di Jl.Sanan 67 Malang. Diusia yang semakin larut, melanjutkan cita-cita kuliah S1 dan alhamdulilah selesai tahun 2010 memperoleh gelar Sarjana Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjelang Putusan Hakim

27 Oktober 2016   11:23 Diperbarui: 27 Oktober 2016   11:40 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu bagaimana dengan dihadirkannya dua ahli toksikologi oleh JPU,saya beranggapan itu dapat  disamakan sebagai pendapat seorang ahli,karena pendapat yang disampaikan ahli toksikologi yang dihadirkan dalam persidangan mempunyai bobot yang sama yakni hanya berdasarkan analisa saja. Ketentuan Ayat (2)pasal 185 dikecualikan apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya sebagiamana tersebut pada ayat (3) dalam pasal 185 KUHAP,serta ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa,sehingga dapat membenarkan adanya kejadian atau keadaan tertentu sebagaimana terurai dalam pasal 185 ayat (4) KUHAP. 

Uraian pasal diatas juga berlaku terhadap Ahli IT yang dihadirkan JPU yang melakukan analisa terhadap CCTV. Ahli tersebut tidak melakukan analisa berdasarkan suatu metodologi sebagaimana pendapat yang disampaikan DR.Simon Sianipar,tetapi ahli hanya sekedar menerka-nerka dengan melakukan pengamatan secara visual pada sebuah atau beberapa gambar yang disesuaikan dengan hasil pemikirannya,dan yang  lebih parah lagi di dalam alam-pikirannya sudah tereduksi oleh sebuah peristiwa.

ALAT BUKTI.

Dalam sebuah persidangan Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti yang sah dan dihadirkan oleh jaksa. Barang bukti menjadi alat bukti apabila mempunyai nilai pembuktian, dan  ini yang akan dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

Barang bukti adalah benda yang tidak dapat bicara kecuali bila telah  dijelaskan oleh ahlinya.

Satu satunya barang bukti yang diyakini keasliannya hanyalah Jasat Mirna Salihin,karena Jasat tersebut tidak dapat dimanipulasi. Sementara barang bukti lainnya menurut Penasihat hukum tidak dapat diyakini keaslianya karena diperoleh tidak melalui prosedur yang benar. Barang Bukti tersebut dapat dimanipulasi;CCTV amat sangat dengan mudah untuk direkayasa sesuai keinginan dan dengan menggunakan program aplikasi tertentu; Sisa minuman es kopi itu direkayasa siapa tahu?: Bukti surat hasil pemeriksaan Labfor POLRI yang menyatakan negatif/positif untuk semua item, dalam beberapa pernyataan Ahli toksikologi dari Polri dimedia masa, ada satu item yaitu BB 4 negative diartikan  itu tidak cukup untuk dianalisa. Sedangkan yang lainya Negatif ya diartikan negati,positif ya diartikan positif,sebuah penafsiran yang tidak umum.   (Baca Juga Benarkah Es Kopi Vietnam Mirna Bersianida).

Jasad Mirna salihin hanyalah sebuah benda mati yang tidak dapat menjelaskan mengapa dia mati, disebabkan oleh apa dia bisa mati dan oleh siapa dia menjadi mati. Oleh karena itu untuk mengetahui penyebab kematian perlu dijelaskan oleh seorang ahli. Untuk penyebab kematian ahli yang dimaksud tentunya hanya dokter tidak yang dengan yang lain! Dokter Forensik(dokter kehakiman)mampu mengetahui kelainan kelainan dalam organ tubuh yang menyebabkan kematian seseorang. Dengan mengetahui kelainan dalam organ tubuh serta dilengkapi hasil pemeriksaan laborat atas organ tersebut dokter dapat memastikan penyebab kematian seseorang. Lantas apa yang terjadi dengan jasat Mirna Salihin, dokter forensik tidak menjelaskan penyebab kematian Mirna Salihin,untuk mengetahuinya menunggu hasil pemeriksaan labfor POLRI. 

Dalam persidangan dokter forensik menyatakan penyebab kematian Mirna hanya berdasarkan pendapat ahli toksikologi yaitu mirna mati karena minum kopi yang mengandung sianida tanpa mempertimbangkan kelainan-kelainan pada organ tubuh yang menyebabkan kematian,ini sesuatu hal yang aneh. Sementara ahli toksikologi tidak mempunyai kewenangan sama sekali untuk menyatakan penyebab kematian Mirna salihin. Lantas bagaimana perlakuan barang bukti(Jasat Mirna) tersebut,apakah dapat dijadikan alat bukti sementara penyebab kematiannya tidak disampaikan oleh ahlinya. Tentu hanya hakim yang berhak menetukan apakah barang bukti itu sah menjadi alat bukti atau tidak,tetapi hakim juga tidak boleh mengesampingkan pasal 186 KUHAP.

HUKUM KAUSALITAS.

Hukum sebab akibat digunakan untuk menentukan apakah seseorang dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya atau tidak. Kausalitas dibangun oleh hubungan antara suatu kejadian (sebab) dan kejadian kedua (akibat atau dampak), yang mana kejadian kedua dipahami sebagai konsekuensi dari yang pertama. Dalam kasus kematian Mirna Salihin, Jaksa mendalilkan bahwa sebab utama adalah karena minum es kopi yang dicampur sianida mengakibatkan mirna Mati.  Penyebab kematian Mirna karena minum es kopi yang didalamnya dicampur dengan sianida dan ini dibuktikan oleh jaksa sebagaimana uraian di atas. Akibatnya Mirna Mati,namun kematian Mirna tidak dapat dipastikan  penyebabnya sebagaimana uraian diatas, sementara ahli patologi menerangkan bahwa gejala-gejala yang  ada sebelum kematian Mirna sesuai dengan gejala pada keracunan sianida. Kata-kata sesuai menunjukan sesuatu yang tidak pasti,sebab kata sesuai berarti bersayap. Akibat kematian Mirna yang tidak jelas penyebabnya maka hukum sausalitas tidak berlaku. Sehingga tuduhan Jaksa atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian Mirna gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

PUTUSAN HAKIM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun