Mohon tunggu...
JOJIE AWANG YUSUFA
JOJIE AWANG YUSUFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. Saya berasal dari prodi DIV Manajemen Keuangan Negara konsentrasi Manajemen Penerimaan. Konsentrasi saya mempelajari berbagai peraturan serta hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta akuntansi. Hobi saya berolahrga. Keahlian lain saya adalah kemampuan fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Batas Harga Rumah Pekerja Bebas PPN serta Dampaknya terhadap Industri Properti

22 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 22 Juli 2023   15:56 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023  mengenai aturan baru terkait harga rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam peraturan tersebut, batas harga rumah pekerja yang bebas PPN 11% dinaikkan  dari harga jual sebelumnya. Untuk tahun 2023, harga rumah pekerja bebas PPN berada dalam kisaran Rp162 juta hingga Rp234 juta per unit, sedangkan pada tahun 2024, batas harga rumah pekerja bebas PPN juga dinaikkan menjadi Rp166 juta hingga Rp240 juta. Sebelumnya, harga rumah pekerja bebas PPN berkisar Rp150,5 juta Hingga Rp219 juta.

Aturan PMK baru diberlakukan dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan keterjangkauan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga ingin menjaga keberlanjutan program perumahan dan stabilitas fiskal. Penyesuaian batas harga rumah pekerja bebas PPN merupakan tanggapan atas kenaikan rata-rata biaya konstruksi yang mencapai lebih dari 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Dengan langkah ini, diharapkan lebih banyak rumah terjangkau dapat dibangun dan memperluas akses bagi pekerja dengan penghasilan rendah untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi.

Rumah pekerja yang diberikan pembebasan PPN 11% harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2.

b. luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi)

c. harga jual tidak melebihi batasan harga jual.

d. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

Karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak meliputi pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, perhitungan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah atas perolehan rumah pekerja didasarkan pada penghasilan bruto karyawan yang diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari program perumahan pekerja.

Selain bertujuan untuk meningkatkan akses perumahan yang terjangkau bagi pekerja berpenghasilan rendah, pembebasan PPN juga akan memberikan manfaat positif bagi perusahaan pemberi kerja. Dengan adanya batas harga yang lebih tinggi, perusahaan dapat membangun perumahan pekerja yang lebih baik sesuai dengan program yang ada. Ini akan berdampak positif pada kesejahteraan karyawan, membantu menarik dan mempertahankan tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan produktif. Selain itu, perusahaan dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPN untuk mengurangi biaya pembangunan rumah pekerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja keuangan mereka.

Dampaknya dalam bidang industri properti, kenaikan batas harga dapat menguntungkan bagi pengembang dan industri konstruksi karena memungkinkan mereka untuk membangun properti dengan harga jual yang lebih tinggi. Ini dapat meningkatkan potensi keuntungan dan mendorong lebih banyak investasi dalam pembangunan properti khusunya pada pembangunan rumah pekerja oleh pemberi kerja. Di sisi lain, kenaikan batas harga dapat mempengaruhi dinamika pasar properti secara keseluruhan. Permintaan yang lebih tinggi pada segmen perumahan pekerja dapat menyebabkan peningkatan harga properti di segmen tersebut. Selain itu, potensi pengalihan calon pembeli dari segmen non-subsidi ke segmen perumahan pekerja dapat mempengaruhi penjualan di segmen properti lainnya. Dampak ini akan tergantung pada seberapa besar kenaikan batas harga dan sejauh mana perusahaan properti dapat menyesuaikan strategi pemasaran dan portofolio mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun