Keterlibatan lembaga logistik pangan sepert BULOG yang dulu dapat dengan mudah dilakukan tanpa harus koordinasi dengan instansi pemerintahah lainnya adalah suatu prestasi yang tidak bisa dianggap enteng.Â
Hari ini seluruh kegiatan harus dikoordinasikan dengan semua kelembagaan dan kementrian terkait sehingga kadang-kadang menjadi tidak fleksibel atau kurang lincah. Sehingga wacana untuk mengembalikan BULOG menjadi lembaga pemerintah selalu mengemuka walau tidak pernah jelas kelanjutannya.
Kemana lembaga pangan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah setelah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan belum juga dibentuk. Karena di dalam undang-undang  tersebut diamanahkan bahwa paling lama setelah tiga tahun diundangkan harus segera dibentuk. Namun sampai saat ini belum juga terbentuk.Â
Semoga Lembaga Pangan tersebut dalam bentuk Badan Otoritas Pangan (BOP) Â atau Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) yang sejenis sebagai solusi lembaga pangan yang ada segera terwujud (Koordinator Jaringan Adovokasi Pangan Indonesia -JapIndo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H