Jika tidak ada agama (-) maka pengurusan berkas administratif akan susah. Juga ketika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, pernikahan tersebut akan dikatakan sah bila dilakukan secara hukum dari masing-masing agama yang dianutnya (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan penjelasannya). Tetapi tidak ada hukum resmi yang berlaku di Indonesia ini yag menyatakan seseorang tidak boleh ateis. Hanya saja dalam Pasal 156 KUHP ajaran mengenai ateis ini tidak boleh disebarkan.
Kita akan belajar sedikit tentang posisi masing-masing dan sampai pada tingkat toleransi tertentu. Kita tidak harus mengambil pusing kepercayaan orang lain yang tidak merugikan kita atau menyalahi aturan/hukum yang berlaku. Ingatlah bahwa toleransi sekadar menerima bahwa kita berbeda. Jangan kecewa bila orang lain tidak sependapat dengan kita. Hidup bukan sekadar membahas orang yang mencari kebenaran atau orang yang tidak percaya dengan Tuhan.Â
Dengan memusingkan "kebenaran yang mutlak" sendiri akan sangat susah, hidup lebih dari itu. Hiduplah dengan damai dan mengambil nilai-nilai yang lebih universal jika itu bersinggungan dengan seseorang yang memiliki kepercayaan berbeda dengan kita. Tidak perlu sebagai orang percaya" untuk mempresekusi orang yang "tidak "percaya" tersebut, karena jika kita benar-benar yakin dan percaya akan kepercayaan yang kita miliki dan menjalankannya dengan baik dan benar sesuai dengan kepercayaan tersebut, maka pihak "pencari kebenaran' tadi tidak akan dapat mengusik kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H