Harus diakui bahwa kabupaten yang sering disemat dengan julukan Brazilnya NTT itu sama sekali tidak memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) atau sejenisnya yang mendidik, membina, dan melatih anak-anak dalam bermain dan berkompetisi dalam sepak bola.
Baru beberapa tahun terakhir ini muncul Citra Bakti Soccer Academy (CBSA) yang berada di Malanuza. CBSA adalah milik perseorangan yang belum berbadan hukum dan terafiliasi dengan PSSI.
Kedua, Minimnya patronasi pemangku kepentingan lokal (Bupati, Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI, Askab) terhadap pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola sesuai standar nasional bahkan internasional, dan training center sepak bola serta rendahnya mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola setempat.
Ketiga, ambiguitas legalitas Klub Persatuan Sepak Bola Ngada (PSN). Perihal keabsahan PSN tentu bertemali dengan aspek finansial dan bisnis akuntabel yang bisa dipertangunggjawabkan secara hukum.
Ketika klub tersebut tidak memiliki status hukum yang jelas tentu minat dunia usaha dan pemilik modal untuk berinvestasi akan semakin rendah bahkan tidak ada sama sekali.
PSN sebagai klub yang berkompetisi pada level nasional seyogyanya telah memiliki status hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai enigma liar dan dalil multi tafsir dalam masyarakat pecinta bola setempat.
Sembari menata sepak bola menjadi salah satu media penggerak roda perekonomian dalam rangka meningkatkan prestasi sepak bola dan kepedulian dunia usaha ada beberapa kupasan sebagai anjuran yang ditujukan kepada pemangku kepentingan lokal (Bupati) agar sesegera mungkin mengimplementasikan Intsruksi Presiden (Inpres) No.3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan di Bidang Persepakbolaan yang sesuai dengan kapasitas jabatan untuk:
Menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk pembangunan prasarana dan sarana sepak bola di wilayah masing-masing sesuai dengan standar internasional, dan training center sepak bola yang ditetapkan, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional berpedoman pada peta jalan (road map) yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, menyediakan dan mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, untuk prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan), dan training center di wilayah masing-masing, untuk peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional.