Pada 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan serempak melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia.
      Pemilu menjadi momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, sekaligus menjadi penentu apakah negara itu akan maju atau malah sebaliknya. Di sisi lain, pemilu juga bisa menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan sistem demokrasi dalam sebuah negara. Jika pemilu dalam sebuah negara berhasil, sistem demokrasi dalam negara tersebut bisa dikatakan cukup berhasil, walaupun tidak selamanya jadi penentu.
      Tanda-tanda akan mulainya Pemilu 2024 sudah mulai tampak akhir-akhir ini. Hal itu bisa kita lihat dari baliho-baliho berisi kampanye partai yang tersebar di pinggir jalan. Ada pula calon-calon yang mulai melakukan pendekatan, misalnya : aktif di gereja atau di masjid, memberikan bantuan ke sana sini, membagikan kalender kepada masyarakat, dan sebagainya. Lalu, akankah Pemilu 2024 yang sangat dipersiapkan dan diharapkan oleh para calon itu dapat terlaksana dengan baik? Untuk itu, kita perlu melihat terlebih dahulu bagaimana evaluasi dari Pemilu 2019.
Pemilu 2019
      Gagasan Pemilu serempak sudah dimulai sejak tahun 2019. Menurut Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2019 yang serentak akan menghemat waktu dan juga mengurangi risiko gesekan horizontal di dalam masyarakat. Selain itu, gagasan pemilu serentak dianggap mampu membuat masyarakat cerdas dalam memilih dan mengurangi kesempatan negosiasi politik.
      Menurut Peter Wolf, pakar pemilu global, pemilu yang terlaksana pada 17 April 2019 itu adalah pemilu serentak satu hari terbesar di dunia. Pemilu 2019 juga dianggap sebagai pemilu yang sangat kompleks dan rumit karena dalam satu hari, masyarakat Indonesia menjalani pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif, dan kepala daerah dengan kombinasi sistem pemilu proporsional (multi-member contituency) (DPR dan DPRD) serta distrik berwakil banyak (single-member contituency) (DPD).
      Lalu, apakah benar harapan terhadap Pemilu 2019 benar-benar terealisasi? Kenyataannya, karena kerumitan dan kemasifannya itu, pemilu 2019 malah menciptakan masalah besar. Pada Pemilu 2019, ada 3.371 TPS yang surat suaranya  tertukar dan 2.249 TPS tidak bisa melaksanakan pemungutan suara secara serentak. Ada pula 17.503.953 suara yang tercatat sebagai suara yang invalid karena cara pemberian suara yang dianggap tidak sah.  Selain itu, tercatat ada 529 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 11.239 lainnya sakit. Maka dari itu, Pemilu 2024 nanti akan menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia.
Pemilu 2024
      Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang lebih besar dari pemilu tahun 2019. Dari segi jumlah pemilih saja sudah cukup menggambarkan bagaimana Pemilu 2024 akan lebih meriah dari 2019. KPU melalui surat keputusannya nomor 316 Tahun 2023 mencatat ada 205.853.518 pemilih untuk pemilu 2024. Jumlah ini naik ketimbang tahun 2019, di mana KPU mencatat ada 192,83 juta jiwa sebagai pemilih.
      Jika sesuai rencana, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan November 2024. Pada 14 Februari 2024, pemilih akan memilih presiden dan anggota DPD, DPR, DPRD I dan II. Sedangkan di bulan November, pemilih akan memilih kepala daerah.
Ancaman dan Solusi