Pada tahun 2019 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen-Hub) No. 07, tahun 2019, tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Jenis alat identifikasinya adalah AIS kelas B. Alat ini wajib dipasang untuk kapal ikan (standar SOLAS) 60 GT keatas, dan kapal penumpang dan non-konvensi (Non-SOLAS) ukuran 35 GT keatas. Diluar persyaratan diatas, pemasangan AIS bersifat sukarela (voluntary).
Pada tahun 2020, peraturan ini sudah efektif berlaku di seluruh perairan teritorial Indonesia. Pada awalnya, rencana di berlakukannya pada Agustus 2019. Namun karena waktu yang terlalu mepet dan saran dari para pemilik kapal, maka waktunya diperpanjang sampai Maret 2020. Setelah bulan Maret 2020 tidak ada surat perpanjangan lagi dari Kementerian Perhubungan.
Kemampuan anak bangsa Indonesia cukup baik dalam menyambut Permen-Hub 07/2019. Sudah banyak produsen alat ini, setidaknya ada enam (6) produsen yang melakukan sertifikasi alat AIS kelas B di kantor BTKP (Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran) di Ancol, Jakarta Utara. Hal ini diketahui penulis dari kepala BTKP saat diskusi pada bulan Desember 2019.
Produsen (penjual) alat AIS kelas B tersebut, ada yang membawa merek luar negeri, ada yang membawa merek dalam negeri. Dari dalam negeri, antara lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Sampai saat tulisan ini dibuat, proses sertifikasi alat dengan merek Wakatobi-AIS masih berjalan.Â
Yang sudah selesai sertifikasi adalah merek Camar, produk dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Merek Barracuda juga seudah selesai, dari PT. Cipta Pernika Nusantara. Semua produsen memberikan pesan bahwa, bangsa Indonesia adalah bangsa kreatif dan berjiwa maritim.
Seingat penulis, alat AIS kelas B dengan merek Wakatobi-AIS dikembangkan dengan pola kerja sama. Pihak Pemerintah melalui LPTK Wakatobi, bekerja sama dengan pihak swasta (PT. Solusi 247) mengembangkan alat ini sejak 2017. Uji lapangan dan perbaikan fitur dilakukan selama tahun 2017-2019. Jangkauan terjauh titik pantau alat adalah 20 nautikal-mil. LPTK Wakatobi memiliki sarana radar pantai dari perusahaan Jepang (JRC), yang merupakan hibah. Alat ini dipakai sebagai sarana pengujian Wakatobi-AIS. Singkat cerita, pada awal tahun 2020 mulai dilakukan sertifikasi oleh BTKP – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Bagaimana caranya bisa kolaborasi? Kuncinya adalah komunikasi (demikian slogan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo). Sederhana tetapi memerlukan usaha rumit melepas ego sektoral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H