Mohon tunggu...
Johar Zauhariy
Johar Zauhariy Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jebolan FE UI, Accenture Consultant, dan McKinsey Young Leader for Indonesia yang sekarang merintis menjadi teknopreneur muda di bidang perpajakan. Sebagai GenY, Johar menggilai tenis dan suka berplesiran ke tempat eksotis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kita Tidak Jujur, Negara Bisa Bangkrut!

19 Maret 2015   12:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:26 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar bahwa pemerintah Jokowi-JK akan menaikkan rasio pajak (tax ratio)? Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang sering digunakan untuk mengukur kinerja sektor perpajakan. Pemerintah akan menargetkan kenaikan rasio pajak dari 12% menjadi 16% dalam lima tahun mendatang, dengan demikian akan ada penambahan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk membiaya pelaksanaan pembangunan. Lantas, apa yang implikasinya buat kita sebagai wajib pajak? Peningkatan rasio pajak bisa tercapai jika pendapatan wajib pajak juga mengalami peningkatan. Di samping itu, yang lebih penting lagi adalah kejujuran wajib pajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Alih-alih rasio pajak naik, jika wajib pajaknya tidak jujur bisa saja rasio pajak malah menurun.

Pernah dengar sistem self-assessment dalam perpajakan? Sistem pemungutan pajak di Indonesia mengalami perubahan sejak tahun 1983, yang mulanya sistem official assessment menjadi self assessment. Sistem self-assessmen ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan hak dan kepercayaan kepada wajib pajak (baik pribadi ataupun badan) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kita tentu patut berbangga karena negara memberikan kita hak seluas-luasnya untuk mengurus pajak yang kita bayar sendiri, tentunya sesuai dengan aturan berlaku yang terkait. Dalam sistem ini, petugas pajak (fiskus) hanya bertugas untuk mengawasi wajib pajak, manakala terjadi hal-hal yang ditengarai menyalahi peraturan yang berlaku. Pada sistem official assessment, fiskus memiliki wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan utang pajak muncul apabila fiskus telah mengeluarkan surat ketetapan pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat lebih pasif karena semua dilakukan oleh fiskus dan wajib pajak hanya tinggal membayar pajak sesuai dengan apa yang tertera dalam surat ketetapan pajak.

Sistem self assessment ini tentu mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kita harus ingat bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sampai tahun 2012, berdasarkan data dari World Bank sekitar 61,5 juta jiwa telah memenuhi starat sebagai wajib pajak. Sayangnya hanya sekitar 23,22 juta dari wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kita bisa bayangkan jika fiskus yang menghitung pajak seluruh wajib pajak tersebut, tentu akan membutuhkan waktu dan tenaga yang sangat besar. Oleh karena itu, sistem self-assessment ini menjadi pilihan yang tepat.

Adapun, menjadi tugas kita semua selaku wajib pajak untuk setidaknya mengetahui berbagai perkembangan peraturan perpajakan sehingga kita sebagai wajib pajak memiliki pemahaman yang update sehingga dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kita sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak akan menimbulkan potensi pemeriksaan dan investigasi pajak di kemudian hari oleh fiskus. Nah, kita sebagai wajib pajak wajib untuk memiliki kesadaran pajak (tax consciousness), kejujuran wajib pajak (tax honesty), kemauan untuk membayar pajak (tax mindness) serta kedisplinan pajak (tax discipline).

Pemerintah tentu juga berkewajiban untuk semakin memudahkan dan membuat wajib pajak merasa nyaman dalam setiap aspek perpajakan yang dilakukan. Tanpa itu semua, jika kita menjadi wajip pajak yang acuh dan tak bertanggungjawab, maka bisa-bisa kenaikan tax ratio tidak akan terjadi. Justru sebaliknya penurunan penerimaan pajak dari sektor pajak bisa saja menurun. Kalau sudah seperti itu, maka kebayang dong pemerintah bisa saja mengalami deficit dalam membiayai pembangunan.

PajakApp berkomitmen untuk meningkatkan tax ratio ini melalui pengmbangan aplikasi pelaporan pajak untuk wajib pajak pribadi. Nah, bagi wajib pajak orang pribadi, mengisi SPT pajak sekarang tidak lagi rumit. Unduh tanpa bayar aplikasi PajakApp: SPT 2014 di Google PlayStore http://tinyurl.com/pajakapp atau kunjungi http://pajakapp.com untuk informasi lebih lanjut. PajakApp ini disiapkan dan didedikasikan untuk zona nyaman Anda dalam pelaporan pajak. Kini melapor pajak menjadi sangat mudah langsung dari handphone Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun