Mohon tunggu...
Johara Masruroh
Johara Masruroh Mohon Tunggu... Guru - Teacher and mother of two kids

Reading and writing are my remedy.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengevaluasi Perpanjangan PPKM

10 Agustus 2021   20:58 Diperbarui: 10 Agustus 2021   21:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya semalam pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Mungkin sebagian masyarakat sebenarnya juga sudah menduga bahwa PPKM akan kembali diterapkan.

Pemerintah mencatat terjadi penurunan kasus di daerah Jawa-Bali. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito mengatakan bahwa kesembuhan pasien Corona mengalami kenaikan selama tiga minggu terakhir. Baiklah, itu kabar baiknya.

Kabar buruknya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan terjadi pergeseran lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali dalam dua minggu terakhir. Angka kematian Corona per 10 Agustus 2021 tembus di angka 2.048 jiwa. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya yang berjumlah 1.475 jiwa. Dan Indonesia berada di angka kematian tertinggi kasus Corona di dunia.

Dapat disimpulkan bahwa meski terjadi penurunan kasus di Jawa dan Bali, kasus Corona di negeri kita sesungguhnya masih sangat mencemaskan. Bahkan kita bisa menyebut kebijakan PPKM ini tak memiliki kemajuan yang berarti. Padahal pembatasan terhadap kegiatan masyarakat ini sudah sering dilakukan meski berganti-ganti istilah, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 4.

Pertanyaannya, sampai kapan PPKM akan terus diberlakukan? Apakah pembatasan kegiatan masyarakat dengan berbagai istilah tersebut selama ini membuahkan hasil sesuai yang diharapkan? Saya rasa jawabannya, tidak. Namun sayangnya pemerintah masih tetap memperpanjang PPKM tanpa mengevaluasi kebijakan ini dengan cermat.

Bagaimana tidak? Peraturan-peraturan PPKM yang dibuat pemerintah nyatanya tidak sesuai praktik di lapangan. Di daerah tempat saya tinggal, acara hajatan masih berlangsung seperti hari normal dan tentu saja melanggar protokol kesehatan. Bahkan, beberapa hari lalu masih ada warga yang mengadakan acara campursari saat pernikahan anaknya. Warga bebas berjoget tanpa peduli saat ini masih pandemi.

Apakah tidak ada aparat di sana? Ada, tapi jika pesta pernikahan berlangsung meriah dan acara campursarinya berjalan lancar, maka bisa dipastikan tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang.

Kita juga bisa melihat penutupan akses jalan raya diberlakukan di berbagai daerah. Namun, itu hanya tampak dari luarnya saja. Bila jalan ditutup, warga tetap bisa berinisiatif mencari jalan lain agar sampai ke tempat yang dituju. Bahkan kemarin juga sempat heboh orang tua pedangdut Ayu Ting Ting bisa bebas bepergian ke wilayah Bojonegoro untuk bertemu dengan orang yang telah menghina cucunya. Terbukti penutupan jalan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Itulah yang terjadi selama PPKM ini.

Alangkah baiknya jika pemerintah tidak terus menutup mata. PPKM ini semestinya sudah dievaluasi sejak lama sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya sekadar memperpanjang masanya. Jika hanya diperpanjang saja, sampai kapan rakyat harus terkena imbasnya?

Atau, apakah memang harus begini, PPKM lagi dan lagi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun