Firman Allah Swt. dalam surah An Nahl ayat 91, artinya, "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setalah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Setiap janji yang diucapkan umat Islam terhitung sebagai utang yang tidak boleh diingkari dan haruslah dibayarkan.
Sebab jika kita ingkar akan janji tersebut, maka kita masih memiliki utang atas hak orang lain yang belum terpenuhi.
Jani adalah ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu)
Janji pada dasarnya merupakan sesuatu yang harus dipenuhi, dipertanggungjawabkan dan tidak boleh diingkari.
Apabila seseorang mengingkari janji maka ia bisa disebut sebagai orang yang munafik.
Dalam Islam, agama yang kami imani, seseorang dikategorikan sebagai golongan yang munafik apabila memiliki tiga ciri.
Ketiga ciri tersebut, yaitu ingkar saat berjanji, berkhianat saat dipercaya, dan jika bicara kerap berbohong.
Apabila seseorang memiliki satu ciri tersebut, maka dapat dikatakan bila ia adalah contoh orang yang munafik.
Tersebab itu, apabila seseorang telah berjanji, maka ia harus menaati dan memenuhi janji tersebut dan tidak boleh ingkar.
Ahad, 1 Januari 2023. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami bersua dengan Suyetno di rumah makan New Normal di Jalan Pramuka, Bengkalis.
Suyetno adalah salah seorang sejawat ketika sama-sama bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.
Sambil menunggu menu yang dipesan, kami berbincang-bincang ringan.
Di sela-sela obrolan tersebut, Yet, begitu kami akrab menyapa pria kelahiran Desa Penebal, Selasa, 14 November 1995 ini menginformasikan jika ia akan segera mengakhiri masa lajang.
Ia mempersunting dara asal Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Helmi Indra Yanti, demikian nama gadis nan beruntung yang akhirnya resmi berstatus sebagai mantan pacar Yet.
Akad nikah keduanya berlangsung di kediaman mempelai wanita di Jalan Sultan Syarif Kasim RT 006/RW 002 Desa Teluk Lecah pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Resepsi pertama di Rupat, Pak. Setelah itu baru di kampung (Penebal)", jelasnya pada kami, kala itu.
Untuk resepsi di Teluk Lecah, kami katakan tidak bisa hadir. Namun, untuk pertemuan (perjamuan) resmi yang diadakan untuk menerima tamu dalam rangka pernikahannya di Penebal, kami berjanji akan datang.
"Insyaallah, untuk resepsi di Penebal kami akan hadir," janji kami padanya.
Hari ini, 18 Februari 2023. Yet menggelar resepsi pernikahannya di kediaman orang tuanya, di Jalan Utama, Dusun Penebal Tengah RT 008/RW 002 Desa Penebal, Kec. Bengkalis.
Sebelum itu, beberapa hari yang lalu, ia mengantar undangan ke kediaman. Pun melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Tadi sekitar pukul 13.30 WIB, bersama istri memenuhi jemputan Yet. Namun sedikit terlambat. Saat kami tiba, resepsi sudah selesai.
Tapi bak pesan sebuah ungkapan, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Biar terlambat, utang sudah dilunasi.
"Selamat menempuh hidup baru buat Suyetno dan Helmi Indra Yanti. Selamat berbahagia, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta berkekalan hingga ke anak cucu. Sehat dan sukses selalu Amin ya rabbal alamin," itulah doa dari kami sekeluarga untuk keduanya.
Ucapan senada juga kami sampaikan pada ibunda Yet, Sari Natun yang dengan setia mendampingi kami santap siang saat di kediamanannya di Penebal tadi.*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H