Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ludeskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bengkalis Bedah 4.080 Rumah

17 Februari 2023   10:47 Diperbarui: 17 Februari 2023   11:36 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi Widodo, 8 Juni 2022, mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Perintah itu dikeluarkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Targetnya zero alias 0% pada tahun 2024.

Artinya, pada akhir Desember tahun depan tak ada lagi masyarakat yang tergolong miskin ekstrem di negara ini. Mesti punah ranah. Harus ludes.

Target itu dicapai keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Termasuk gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, ada tiga 30 kementerian/lembaga yang diperintahkan presiden.

Kepada yang mendapat perintah, presiden menginstruksikan agar melaksanakan PPKE secara tepat sasaran melalui 3 strategi kebijakan.

Ketiga kebijakan dimaksud adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Apa itu Kemiskinan Ekstrem?

Mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seseorang tergolong yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per hari/kapita.

Menggunakan kurs dollar hari ini, 16 Februaru 2023 (pukul 08.38 WIB) di mana US$1 (1 US Dollar) sama dengan Rp15.221,05, maka bila satu keluarga terdiri dari 5 orang, dalam sebulan pendapatannya paling tinggi Rp144.600,00. Berapa dalam sebulan? Tinggal dikalikan saja.

Angka itu menurut PPP 2011. Sedangkan menurut PPP 2017 sebagai standar pengganti PPP 2011, angkanya naik dari US$1,9 menjadi US$2,15 atau Rp32.725,26 per hari/kapita.

Ada dua negara yang mengalami dampak signifikan atas perubahan standar garis kemiskinan Bank Dunia, yaitu Cina dan Indonesia.

Bank Dunia memaparkan jumlah penduduk miskin kelas menengah bawah (lower-middle income) di Indonesia dengan standar PPP 2011 berkisar 54 juta jiwa.

Namun, bila berpedoman pada standar PPP 2017 jumlah tersebut akan meningkat menjadi 67 juta jiwa.

Perubahan standar dari PPP 2011 menjadi PPP 2017, menjadikan Indonesia termasuk dalam 100 negara termiskin di dunia.

Kemiskinan Ekstrem di Kab. Bengkalis

Untuk mendorong kolaborasi program dan anggaran dan mencapai kemiskinan ekstrem nol persen (0%) pada tahun 2024, tahun 2023-2024 merupakan tahap III.

Pada tahap III ini kolaborasi program dan anggaran tersebut dilaksanakan di 514 kabupaten/kota, termasuk Kab. Bengkalis.

Sesuai data yang diserahkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jumlah penduduk yang tergolong miskin ekstrem 3.400 jiwa.

Bila diumpamakan sebuah keluarga memiliki 2 orang anak, maka yang tergolong miskin ekstrem di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini berjumlah 850 keluarga.

Sementara penduduk miskin sesuai data Bappeda Bengkalis sebanyak 36.030 orang (6,32% dari jumlah penduduk).

Angka tersebut berkurang 4,33% atau 1.630 jiwa dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 37.660 jiwa (6,64%).

Penurunan tersebut sebenarnya bisa jauh lebih besar andaikan saja tidak terjadi pandemi Covid-19. Pandemi yang membuat APBD Bengkalis yang harus di-refocussing sangat besar guna penanganannya.

Kunci Keberhasilan Penurunan

Kunci keberhasilan penurunan tingkat kemiskinan di kabupaten dengan 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa ini, antara lain karena adanya program bantuan Rp1 miliar per desa. Bantuan keuangan bersifat khusus ini dikenal sebagai "Program Desa Bermasa".

Di pulau Sumatera (dan pulau sekitarnya) khususnya, dari 139 kabupaten dan kota di 10 provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung, hanya Kab. Bengkalis yang "berani" memberikan bantuan bersifat khusus tersebut.

Bantuan keuangan khusus yang juga diperuntukkan bagi kecamatan dan kelurahan ini merupakan salah satu program unggulan Kasmarni dan H. Bagus Santoso (KBS) yang dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis (2021-2026) pada Jumat, 26 Februari 2021.

Bantuan keuangan khusus Rp1 miliar tersebut merupakan program unggulan dalam rangka mengakselerasi terwujudnya "Kabupaten Bengkalis Bermasa 'Bermarwah, Maju dan Sejahtera'", yang menjadi visi pembangunan KBS.

Visi Kabupaten Bengkalis Bermasa yang berawal dari "janji politik kampanye" tersebut dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut selanjutnya dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Bengkalis.

Perbup Bengkalis Nomor 74 Tahun 2021 hanya berumur setahun. Per 28 Desember 2022 diubah menjadi Perbup Bengkalis Nomor 79 Tahun 2022.

Bedah 4.080 Unit Rumah Miskin

Melalui Nomor 79 Tahun 2022 dan turunannya, 3 indikator kemiskinan yang termasuk 14 variabel kemiskinan menurut BPS yang sebelumnya tidak menjadi fokus Program Desa Bermasa, melalui Perbup 79 Tahun 2022 dijadikan "titik api".

Ketiga indikator BPS tersebut yaitu, luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, dan jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

Lewat Perbup Nomor 79 Tahun 2022 dan turunannya, mulai tahun 2023 ini, setiap desa minimal wajib melakukan "bedah rumah". Banyaknya, minimal 10 rumah warga miskin per desa dengan anggaran Rp20 juta per unit.

Artinya, untuk tahun 2022 s.d. 2024 (3 tahun) melalui "Program Desa Bermasa", Pemkab Bengkalis akan "membedah" rumah warga miskin sebanyak 4.080 unit. Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kasmarni ketika membuka rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahun 2023 di lantai II Ruang Zahari Bappeda, Jalan Antara 451 Bengkalis, Senin, 31 Januari 2023.

Seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Bengkalis, utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diinstruksikan untuk mengawal agar program "bedah rumah" tersebut terlaksana dengan baik, sukses dan tepat sasaran.

"Must be on schedule, on quality, on budget," kira-kira demikian pesan Bupati Kasmarni bila diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Sejauh ini, berdasarkan penelusuran jejak digital, belum ada daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki program "bedah rumah" untuk warga miskin sebanyak di Kab. Bengkalis.

Konon, Kab. Bengkalis yang pertama dan sekaligus menjadi new record. Catatan yang kelak bisa jadi bakal direkam di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun