Sudah pernah dengar digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD)?
Bila belum dan sekedar berbagi informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gadget yang menampilkan keterangan yang benar dan nyata atau data diri seseorang sebagai identitas yang bersangkutan.
IKD bisa diakses melalui aplikasi mobile 'seluler' maupun web melalui jaringan publik.
IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam gawai cerdas, baik itu berupa foto, ataupun QR code (quick response code) atau kode respon cepat (KRC).
Dalam IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el (KTP elektronik) dan kartu keluarga secara digital. Juga terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses.
Dokumen lain dimaksud, seperti kartu vaksin Covid-19, dan NPWP atau nomor pokok wajib pajak, informasi kepemilikan kendaraan, dan (bagi aparatur sipil negara) informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Selanjutnya, kartu BPJS, DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Bagaimana syarat untuk memperolehnya? Apa saja syarat-syaratnya?
Pertama, memiliki acang (smartphone). Ingat, bukan ponsel. Karena antara telepon seluler dengan gawai pintar, serupa tapi tak sama.
Kedua, telah memiliki KTP-el fisik atau belum memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
Bila belum punya KTP-el fisik atau belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman, hubungi Disdukcapil atau UPT Disdukcapil terdekat di wilayah Anda.