Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Hampir 7 Tahun Kita Salah dalam Menuliskan Nontunai

11 Februari 2023   09:31 Diperbarui: 11 Februari 2023   09:35 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila menggunakan KBBI daring dan kita menuliskan non tunai atau non-tunai (memakai tanda hubung di antara kedua kata tersebut) untuk mengetahui maknanya, maka akan dijawab "Entri tidak ditemukan" (dengan tulisan warna merah).

Tetapi, bila kita tulis nontunai, KBBI daring/KBBI V dalam jaringan Kemendikbudristek , maka "mesin" tersebut dengan cepat meresponsnya.

Adapun makna nontunai menurut KBBI V daring, yakni "tidak bersifat tunai; berhubungan dengan transaksi yang tidak menggunakan uang tunai, seperti debit, kredit, cek, atau aplikasi pembayaran."

Bila tanggal peluncuran KBBI V (28 Oktober 2016) dijadikan tonggak tambo perhitungan, maka s.d. hari ini, Sabtu, 11 Februari 2023, sudah hampir 7 tahun, tepatnya 6 tahun 3 bulan dan 13 hari lamanya, penulisan non tunai tak lagi sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang seharusnya.

Meskipun sudah hampir sewindu, dalam kurun waktu tersebut, non tunai masih tetap digunakan. Termasuk dalam naskah dinas di pemerintahan. Tidak terkecuali naskah dinas yang sifatnya mengatur. Baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

Padahal, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019, dengan jelas ditegaskan, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, wajib digunakan (di antaranya) dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, juga harus dipakai dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, dan informasi media massa.

Tersebab itu, cara menulis "penghematan kata" dari kalimat "tidak bersifat tunai" dalam bahasa tulis yang saat ini tak sesuai lagi dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar (ditulis non tunai), mesti sama-sama kita ditinggalkan.

Berbagai kesalahan yang terjadi selama ini, kalau disebabkan banyak faktor memang tak mungkin lagi dilakukan pengubahsuaian, ke depannya jangan sampai terulang lagi.

Siapa lagi yang akan menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, kalau bukan kita bangsa Indonesia. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun