Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Ternyata SOP Bukan Standar Operasional Prosedur

9 Februari 2023   01:28 Diperbarui: 9 Februari 2023   01:37 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau kegiatan.

Metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah juga disebut prosedur.

Di dalam perusahaan, aktivitas kerja atau salah satu kegiatan kerja yang dilaksanakan dalam tiap bagian.

Bagaimana dengan di pemerintahan? Apakah definisi aktivitas tersebut setali tiga uang?

Tak usah ragu. Jawabnya sama dan sebangun. Sebab, negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan sebagainya, juga badan hukum. Yakni, badan hukum publik (publiekrecht).

Sebagai bahan hukum publik, pemerintah tentu tak sama dengan badan hukum privat (privaatrecht), baik itu yang tujuan berorientasi keuntungan, seperti PT (Perseroan Terbatas) maupun tidak bertujuan profit, umpamanya yayasan.

Berbagai ungkapan yang sering kita dengar berkaitan dengan prosedur.

Misalnya, prosedurnya berbelit-belit, tak sesuai prosedur, ikuti prosedur, dan tanpa prosedur.

Contoh segala ucapan yang terlahir karena kesusahan di atas berkait kelindan dengan standar.

Standar merupakan ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.

Bila ada kaidah atau ketentuan yang menjadi dasar atau pegangan untuk melakukan sesuatu dalam memberikan pelayanan, baik itu di publiekrecht maupun privaatrecht, maka keluh kesah tersebut tidak akan muncul.

Untuk itu diperlukan dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Tujuannya, tentu untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Dokumen dimaksud biasanya terdiri dari manfaat, kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh flowchart diagram 'bagan atau skema alur' di bagian akhir.

Dokumen dimaksud dikenal sebagai standard operating procedure atau disingkat SOP.

Fungsi SOP guna menjelaskan segala hal ihwal dalam proses kerja yang harus dipatuhi.

Penerapan SOP yang baik, benar dan konsisten akan membantu badan publik untuk mempertahankan kualitas kontrol, menjaga proses kerja tersebut tetap stabil, dan sebagai tolak ukur kepatuhan terhadap perundang-undangan (peraturan pemerintah).

Standard operating procedure yang disingkat SOP adalah bahasa Inggris. Bukan bahasa persatuan yang harus dijunjung, bahasa Indonesia.

Bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia, standard operating procedure adalah prosedur operasional standar.

Karenanya kalau ada yang menuliskan 'standar operasional prosedur yang selanjut singkat SOP', hal itu salah besar. Kekeliruan yang disengaja, tersebab tak ada dalam bahasa Indonesia.

SOP dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan diakui negara -- UU Nomor 24 Tahun 2009, Perpres 63 Tahun 2019, Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 0424/I/BS.00.01/2022, serta KBBI -- adalah POS.

Dalam KBBI dijelaskan bahwa POS singkatan dari prosedur operasional standar. Makna POS tak sama dengan pos.

Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, bahasa Indonesia, di antaranya berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional.

Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan jati diri.

Bangsa yang kehilangan identitas, tidak akan memiliki kebanggaan nasional.

Bahasa jiwa bangsa. Tercuai bahasa, terabai bangsa. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun