Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mantap, Pemprov Riau Beri 7 Berkah Keringanan Pajak bagi Warganya

7 Februari 2023   21:58 Diperbarui: 7 Februari 2023   22:10 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info grafis (Dokumentasi Bapenda Riau)

Setiap kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), wajib diregistrasikan. Mesti didaftarkan.

Kemudian, dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b, dijelaskan, "Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."

Lalu, Pasal 74 ayat (2) huruf b, disebutkan, "Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Konsekuensinya, bila telah dihapus, maka Kendaraan Bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali. Menjadi tidak terdaftar

Akibatnya, kendaraan bermotor tersebut statusnya menjadi kendaraan bodong alias ilegal, tidak dapat lagi digunakan di jalan, serta tidak dapat diperjualbelikan dan menjadi tak bernilai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, H. Syahrial Abdi menjelaskan, menyikapi hal itu, Pemprov Riau memberikan solusi guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan 2 (dua) kebijakan.

"Yakni, dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023," jelas Penjabat (Pj.) Bupati Bengkalis 2020-2021 ini, Selasa malam, 7 Februari 2023.

Katanya, Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan Pergub Riau Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang Pembebasan Dan/Atau Pengurangan Pokok Pajak Bermotor Terutang dan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi PKB.

"Adanya 2 (dua) payung hukum tersebut (Pergub Riau Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2023), Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan '7 (tujuh) Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'. Kita berharap masyarakat dapat segera memanfaatkannya," imbuh dan azamnya.

Apa saja kebijakan '7 (tujuh) Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' dimaksud?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun