Demi tertib administrasi, sebaiknya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Atau setidaknya, ada Keputusan Kepala Daerah tentang Kode Klasifikasi Arsip masing-masing unit kerja di setiap Perangkat Daerah.
Semoga bermanfaat. Terima kasih. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!