Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penomoran Surat yang Benar Menurut Permendagri Terbaru

7 Februari 2023   18:23 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:24 5636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Tujuan dimaksud, "a. sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis."

Lalu, "b. mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik."

Kemudian, "mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah."

Dan keempat, "d. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip."

Di mana tempat Kode Klasifikasi Arsip pada naskah dinas, misalnya surat?

Dalam Pasal 3 ayat (5) Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 disebutkan, "Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka."

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan, "Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip."

Jadi, nomor pada surat di Kemendagri dan Pemerintah Daerah merupakan Kode Klasifikasi Arsip.

Bagaimana penggunaannya?

Sebagai contoh kita "pinjam" Sekretariat Daerah Bengkalis.

Sebagai perangkat daerah, Sekretariat Daerah Bengkalis mempunyai 12 Bagian, yaitu Tata Pemerintahan (misalnya disingkat TP), Hukum (HK), Pengelolaan Perbatasan (PP), Kerja Sama (KS), serta Keuangan dan Perencanaan (KP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun